Gedung Kejaksaan Agung Terbakar, Ada Dokumen Apa Saja Di Dalamnya?

Gedung Kejaksaan Agung Terbakar, Ada Dokumen Apa Saja Di Dalamnya?

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

Oleh: Achmad Nur Hidayat
 SABTU sore hari telah terjadi kebakaran di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jl. Sultan Hasanuddin Dalam No.1, RT.11/RW.7, Kramat Pela, Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan.

Sampai tulisan ini dibuat, api pun belum padam. Dunia sosmed tiba-tiba menjadi ramai dengan analisi disana-sini. Kita kupas satu persatu yuk.

Para netizen bertanya-tanya kenapa kebakaran terjadi pada hari Sabtu saat libur? Bukankah kantor-kantor pemerintah masih menerapkan WFH yang menerapkan protokol covid dan keamana yang ketat?

Bila ada faktor human error, apakah ini tanda protokol tidak dijalankan dengan baik? Apakah ini ada upaya menghilangkan bukti-bukti kasus besar di Indonesia saat ini? Kasus besar apa saja yang sedang menjadi obrolan publik?

Ada dua kasus besar yang menjadi sorotan publik melibatkan para jaksa diantaranya adalah kasus Novel Baswedan dan Kasus Korupsi Cessi (Djoko Tjandra).

Dalam kasus korupsi cessie (hak tagih) Bank Bali dengan terdakwa Djoko Tjandra ada uang senilai Rp546 miliar yang menjadi bukti sitaan kejaksaan agung dan dititipkan di rekening escrow account di Bank Permata.

Bukti sitaan tersebut menjadi gelap karena ada indikasi bahwa sitaan tersebut dibagi-bagi oleh oknum. Informasi tersebut diperoleh dari mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar yang juga pernah menjadi penyidik sekaligus menjadi jaksa penuntut umum dalam kasus tersebut yang mencuat pada 1999.

Antasari merasa memiliki beban moral karena tidak tuntasnya kasus cessie Bank Bali tersebut. Menurutnya kasus korupsi cessie Bank Bali pada tingkat pertama  eksekutor putusan pengadilan adalah Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Antasari mengatakan untuk mengetahui apakah bukti sita sudah dieksekusi lengkap dengan berita acaranya, maka kepolisian bisa meminta keterangan kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang menjabat saat 2009 tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 2009 dijabat oleh Setia Untung Arimuladi. Setia Untung kini menjabat sebagai Wakil Jaksa Agung.

Dalam kasus Novel Baswedan, publik dikejutkan informasi bahwa jaksa Penuntut Umum yaitu Robertino Fedrik Adhar Syaripuddin meninggal dunia, pada Senin (17/8). Fedrik merupakan salah satu jaksa yang menangani kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan.

Jaksa kasus novel diketahui menuntut pelaku penyiraman air keras sebantak  1 tahun penjara. Tuntutan tersebut saat itu menuai kontroversi di masyarakat karena dianggap terlalu ringan. Majelis hakim kemudian memvonis pelaku dua tahun penjara. Meninggal Jaksa Robertino Fedrik tersebut menjadi perbincangan ramai di sosmed, karena meninggalnya masih diduga karena Covid-19.

Salah satu netizen menulis di twitter:

“Jaksa Bang Novel meninggal… Bukti sita Bank Bali Rp546 miliar… Dan sekarang gedung kejaksaan agung kebakaran... Kebetulan yg luar biasa sekali…”

Semoga Petugas Pemadam Kebakaran segera bisa memadamkan api yang masih menyala dan semoga petugas keamaan bisa melakukan investigasi yang hasilnya dibuka kepada publik secara transparan sehingga tidak menimbulkan duga-duga di tengah masyarakat.
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita