Federasi Serikat Guru Surati Presiden Jokowi, Sebut Hibah Merdeka Belajar Cacat Prosedur

Federasi Serikat Guru Surati Presiden Jokowi, Sebut Hibah Merdeka Belajar Cacat Prosedur

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengirim surat kepada Presiden Jokowi terkait masalah merek Merdeka Belajar.

FSGI menilai hibah merek Merdeka Belajar cacat prosedur. Karena itu, FSGI mendesak perbaikan prosedur pengalihan hak atas merek Merdeka Belajar.

Dalam surat yang dikirim ke Presiden Jokowi, FSGI melampirkan kajian hukum berkenaan dengan perbaikan penyerahan merek Merdeka Belajar yang disusun oleh Dewan Pakar FSGI.

“Dasar pengiriman surat kepada Presiden tersebut, karena FSGI menduga kuat adanya celah pelanggaran hukum dalam penyerahan hibah merek dagang Merdeka Belajar dan dugaan melindungi kepentingan pihak tertentu,” kata Ketua Dewan Pakar FSGI Retno Listyarti dalam keterangan tertulis federasi yang diterima di Jakarta, Minggu (23/8).

FSGI menilai pengalihan hak atas merek Merdeka Belajar dari PT Sekolah Cikal ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan cacat prosedur karena belum mendapatkan izin dari Presiden.

Selain itu, menurut dia, belum ada akta hibah yang dibuat di hadapan notaris dan disaksikan oleh perwakilan negara, dalam hal ini Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, terkait pengalihan hak atas merek Merdeka Belajar.

“Pengalihan hak merek dalam bentuk hibah tidak bisa hanya diumumkan lewat konferensi pers dan hanya berwujud surat kesepakatan antara Direktur PT Sekolah Cikal dengan Mendikbud,” katanya.

Ia mengatakan, perjanjian yang cacat hukum dan tidak cermat dalam pengalihan hak atas merek Merdeka Belajar berpotensi melanggar asas umum penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan merugikan negara.

“Oleh karena itu, keluarga besar FSGI meminta Presiden Jokowi untuk turun tangan memperbaiki penyerahan merek dagang Merdeka Belajar dari PT Sekolah Cikal kepada Negara,” kata Retno.

FSGI mendorong pengalihan hak atas merek Merdeka Belajar dilakukan mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf karena wakaf memungkinkan pengalihan hak secara utuh sehingga merek tersebut dapat terus digunakan oleh negara.

“Wakaf juga melibatkan Kementerian Agama, yang juga memiliki satuan pendidikan madrasah dan pondok pesantren,” kata Sekretaris Jenderal FSGI Heru Purnomo.[psid]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita