Djoko Tjandra Alirkan Dana ke Pinangki Lewat Politisi Nasdem Andi Irfan Jaya

Djoko Tjandra Alirkan Dana ke Pinangki Lewat Politisi Nasdem Andi Irfan Jaya

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Tersangka Joko Soegiharto Tjandra atau Djoko Tjandra diduga memberikan sejumlah dana sebesar US$500.000 kepada tersangka Pinangki Sirna Malasari melalui politikus Partai Nasdem Andi Irfan Jaya. 

Kuasa Hukum Djoko Tjandra, Susilo Ari Wibowo menyebut terpidana korupsi hak tagih Bank Bali memberikan dana kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari melalui Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Nasdem Sulawesi Selatan Andi Irfan Jaya. Politikus Nasdem itu diperkenalkan kepada Djoko Tjandra melalui rekannya.

Kemudian, dikatakan Susilo, Andi Irfan Jaya mengirim proposal kepada Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA) yang berujung upaya hukum Peninjauan Kembali (PK). 

Selanjutnya, Andi Irfan Jaya bertemu dengan tersangka Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang mengaku memiliki tim dan bisa membantu Joko Soegiharto Tjandra untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) agar tidak dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan mengurus Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Andi Irfan Jaya kenal Pak Djoko Tjandra itu dari temannya dulu itu kan. Kemudian ada komunikasi antara Djoko Tjandra dengan Andi. Andi menawarkan proposal bantuan itu," kata Susilo di gedung bundar pidana khusus Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (31/8/2020).

Dia menjelaskan total uang yang telah dikeluarkan oleh kliennya Djoko Tjandra untuk mengurus upaya hukum tersebut sekitar US$500.000 atau setara dengan Rp7,4 miliar. 

Namun Susilo mengaku tidak mengetahui detail apakah uang tersebut diduga diberikan kepada atasan Pinangki atau tidak.               

"Dia (Pinangki) bilangnya punya tim yang dapat mengurus fatwa MA dan PK itu," ucapnya.           

"Saya nggak tahu uang itu sampai ke Pinangki atau tidaknya," sambungnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tindak pidana menerima hadiah atau janji.

Dua orang tersangka itu adalah oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari selaku penerima dan Joko Tjandra selaku pemberi hadiah atau janji.

Hak Politik Tak Dicabut, KPK Ajukan Banding Atas Putusan Wahyu Setiawan

Kerugian Akibat Kebakaran Gedung Utama Kejagung Ditaksir Mencapai Rp 1 Triliun Lebih

Sementara itu, Andi Irfan Jaya saat ini baru berstatus sebagai saksi. Dan telah diperiksa beberapa kali oleh tim jaksa penyidik pidana khusus. []
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita