2 Anggota FPI Bogor Ditangkap Terkait Pelemparan Bom Molotov Kantor PDIP

2 Anggota FPI Bogor Ditangkap Terkait Pelemparan Bom Molotov Kantor PDIP

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Tujuh orang ditangkap Polda Jabar terkait pelemparan bom molotov di kantor PDIP Megamendung dan Cileungsi. Dua diantaranya merupakan anggota FPI Bogor.

“Ya (dua orang anggota FPI),” kata pengacara Pushami, Aziz Yanuar, Senin (24/8/2020).

Dua anggota FPI yang ditangkap polisi ialah AS dan A. Mereka anggota FPI Bogor.

Aziz yang juga pengacara FPI ini menyebut penangkapan dua anggota FPI Bogor ini tanpa disertai surat penangkapan sesuai hukum.

Selain itu, ada surat penangkapan yang hanya diberikan kepada RT.

Pada Minggu (23/8) kemarin, Aziz bersama pihak keluarga mendatangi Polres Bogor. Namun dia mengaku tidak diperbolehkan masuk tanpa alasan yang jelas.

“Hingga saat ini tidak dapat ditemui oleh keluarga maupun kuasa hukumnya,” ujar Aziz.

Aziz menegaskan setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum. Dia menyatakan semua orang berkedudukan sama di mata hukum.

“Polisi wajib melindungi dan mengayomi masyarakat sesuai tupoksinya berdasarkan amanat UU. Masyarakatlah yang bayar gaji mereka, tapi malah mereka berlaku kejam terhadap rakyat,” ujar Aziz. (*)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita