Tolak RUU HIP, LMPP: DPR RI Terpapar Virus Komunisme

Tolak RUU HIP, LMPP: DPR RI Terpapar Virus Komunisme

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO -  Laskar Merah Putih Perjuangan (LMPP) menyatakan menolak Rancanhan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). LMPP juga meminta DPR untuk menghapus RUU tersebut dari Prolegnas.

Ketua Umum LMPP, D. Yusad Regar mengatakan, keputusan tersebut merupakan usulan dari seluruh jajarannya. LMPP diketahui mempunyai pengurus di 34 provinsi dan 420 kabupaten/kota serta 4080 kecamatan.

Dia menjelaskan bahwa RUU HIP tersebut akan menyeret NKRI kembali pada kepentingan dalam perdebatan di antara para tokoh nasional menjelang 18 Agustus 1945 yang akhirnya umat islam harus merelakan ” kewajiban menjalankan syariat islam ” di hapus. Kemudian, kata dia, membuka masalah tersebut sangat berbahaya karena selain menyayat luka lama juga akan memicu kegaduhan ditengah kualitas nasionalisme yang nyaris punah serta kepakaran para tokoh nasioal kala itu.

“Sebaiknya kita ingat bahwa mereka pun harus tertatih- tatih menapaki jalan terjal itu untuk tiba pada kesimpulan catatan sejarah pengorbanan umat islam dalm pancasila yang final pada tanggal 18 Agustus 1945,” kata Yusad Regar di Gedung DPR RI.

Yusad menjelaskan, bahwa pemunculan RUU HIP di tengah keprihatinan nasional menghadapi Covid-19 terkesan disengaja. Bahkan, kata dia, berharap tidak ada demo penolakan karena protokol kesehatan.

“DPR RI telah mencoreng martabatnya sendiri karena rakyat menilai DPR RI bebas Covid-19 tapi terpapar virus komunisme atas diagnosa para pakar terhadap pasal 7 RUU HIP tersebut,” ujar dia.

Menurut dia, patut diduga bahwa politikus yang positif terpapar virus komunisme di DPR menolak di karantina. Hal itu karena para politikus tersebut ingin virus komunisme merebak keseluruh nusantara melalui RUU HIP.

“RUU HIP akan menjadi landasan menafsirkan Pancasila sesuka serela mereka yang pada akhirnya negara ini di khawatirkan bisa digolongkan sebagai negara suka- suka,” jelasnya.

Selain itu, DPR RI melalui RUU HIP telah menciptakan virus yang lebih dahsyat dari Covid-19 karena daya ledaknya melebihi bom atom bahkan bisa menghancurkan negeri ini.

Untuk itu, Yusad menegaskan LMPP mengambil langkah- langkah sebagai berikut :

1. LMPP akan menghalang jaringan yang dapat menguatkan perlawanan untuk menggagalkan penatapan RUU HIP sebagai undang-undang.

2. LMPP akan selalu aktif menumbuhkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya nasionalisme dalam sistem ketahanan nasional termasuk  DPR RI agar lebih berdaulat dan bebas dari tekanan kepentingan pihak aatau golongan tertentu.

3. LMPP meminta kepada DPR RI untuk tidak bermain-main demgan isu yang bisa memicu konflik antar sesama umat. Karena hal itu akan selalu dihembuskan oleh pihak yang menghendaki kekacauan terus berlangsung di negeri ini agar dengan mudah menguras kekayaan negeri ini melalui kolonias baru (new colonialisme).

4. LMPP mengingatkan DPR RI bahwa para anggota dewan pun dibesarkan dibawah naungan pancasila itu sendiri. []
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita