Tito: Pembuat KTP Djoko Tjandra Tak Salah Menurut Aturan

Tito: Pembuat KTP Djoko Tjandra Tak Salah Menurut Aturan

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menilai petugas yang mencetak KTP elektronik atau e-KTP milik buron kasus korupsi pengalihan hak tagih (cassie) Bank Bali, Djoko Tjandra di Kelurahan Grogol Selatan tak salah menurut aturan yang berlaku.

Tito menyatakan bahwa pihak Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri selama ini tak mendapatkan surat pemberitahuan resmi dari pihak aparat penegak hukum terkait status Djoko yang menjadi salah satu buronan pemerintah.

Tito mengatakan persoalan tersebut sudah dia sampaikan ke Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh.

"Saya sampaikan ke Pak Zudan. Kalau berdasarkan aturan yang ada, gak ada salahnya. Kenapa? karena kita enggak dapat pemberitahuan, dia misalnya warga negara Papua Nugini. Nah pemberitahuan resminya tidak ada kepada Dukcapil. Yang bersangkutan buronan ga ada suratnya," kata Tito saat menggelar Rapat Kerja dengan Komisi II DPR, Senin (13/7).

Lebih lanjut, Tito menyatakan petugas Dukcapil yang berada di daerah, terutama di Kelurahan Grogol Selatan besar kemungkinan tak mengenal sosok dan status Djoko Tjandra. Ia menyatakan petugas Dukcapil hanya memiliki orientasi memberikan pelayanan e-KTP yang cepat bagi masyarakat.

Tito bahkan menyatakan data kependudukan milik Djoko Tjandra masih tercatat di Dukcapil namun berstatus non aktif.

"Jadi data tidak ter-delete. Dia [petugas] normatif black and white saja. Lalu datanya ada dia ketik, dicetak KTP," kata Tito.

"Mereka tidak tau. Di otak mereka prinsipnya melayani. Kalau makin cepat makin baik. Begitu ada datanya, ya dicetak. Kalau di Anjungan Dukcapil Mandiri itu 5 menit selesai," tambah dia.

Meski demikian, Tito menegaskan polemik mengenai pembuatan e-KTP Djoko Tjandra tersebut menjadi pembelajaran penting bagi Kemendagri.

Tito menyatakan pihaknya akan membuat surat edaran internal agar Dukcapil proaktif dalam melihat perkembangan terkini mengenai status seseorang yang menjadi sorotan publik.

Ia menyatakan nantinya Dukcapil harus proaktif menanyakan kepada pihak berwenang terkait status kewarganegaraan atau buronan orang-orang yang menjadi sorotan publik tersebut.

"Meski surat resmi ga ada dari pihak berwenang, kalau ada data di media segala macam, proaktif. Proaktif menanyakan, apakah yang bersangkutan buronan, atau jadi warga negara lain. Lalu disitu [sistem e-KTP] buat fitur ditandai," kata dia.

Tito memandang selama ini pihaknya hanya pasif menunggu laporan atau surat dari pihak berwenang unthk melakukan tindakan tertentu terkait status penduduk Indonesia. Sebab, status Dukcapil sendiri hanya unsur pendukung dalam proses penegakkan hukum selama ini.

"Dan saya instruksikan juga untuk menjajaki kemungkinan kerjasama dengan imigrasi untuk membangun sistem, sehingga bisa meng-alert kita. Kalau misalnya ada yang jadi buronan, kalau dia masuk ke Dukcapil, maka bisa ke alert," kata Tito.(*)

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA