Refly Harun: Ahok Dipastikan Tidak Bisa Menjadi Menteri

Refly Harun: Ahok Dipastikan Tidak Bisa Menjadi Menteri

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menyebut Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak bisa menjadi menteri.

Pernyataan itu disampaikan Refly untuk menyoroti isu reshuffle kabinet Jokowi-Ma'ruf yang akhir-akhir ini bergulir. Di mana nama Ahok digadang-gadang akan menggantikan posisi Menteri BUMN Erick Thohir.

Refly menuturkan, Ahok pernah dipidana karena menistakan agama. Ahok dituntut dengan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang ancamannya mencapai lima tahun penjara. Namun, hakim hanya memvonis Ahok dua tahun penjara.

Sementara, aturan hukum soal syarat menteri tercantum dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, khususnya Pasal 22 huruf f berbunyi; tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

"Kalau saya mengatakan berdasarkan interpretasi saya terhadap Pasal 156a tersebut dikaitkan dengan Pasal 22 huruf f Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 maka Ahok bisa dipastikan tidak bisa menjadi menteri," kata Refly lewat channel Youtubenya, Minggu (5/7/2020).

Kata Refly, sepanjang tidak ada perubahan Undang-Undang tersebut maka sampai kapanpun Ahok tidak bisa menjadi menteri. "Nah itu aspek hukum yang pasti," sambungnya.

Refly menegaskan bahwa syarat menjadi menteri tidak hanya berlaku terhadap Ahok, tetapi terhadap siapapun. 

"Berlaku bagi Nazarudin, Setya Novanto, siapapun para koruptor yang pernah dihukum dan sekarang sudah bebas, dia tidak bisa lagi diangkat menjadi menteri," ujarnya.[]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita