MS Kaban: Putusan MA Pukulan Telak, Berkembang Paham RI Punya Presiden dan Wapres Tidak Sah

MS Kaban: Putusan MA Pukulan Telak, Berkembang Paham RI Punya Presiden dan Wapres Tidak Sah

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Ketua Majelis Syuro Partai Bulan Bintang ( PBB) MS Kaban mengomentari munculnya Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 44 P/PHUM/2019. Menurutnya, putusan ini menjadi pukulan telak terhadap Presiden Joko Widodo dan pasangannya Ma’ruf Amin.

“Apapun argumen dilontarkan pakar hukum tata negara tentang Putusan MA 44/2019. Ini pukulan telak bagi Presiden Jokowi dan Wapres Ma’ruf Amin,” ujarnya di akun medsosnya, Rabu(8/7).

Menurutnya, putusan Mahkamah Agung Nomor 44 P/PHUM/2019 yang diunggah pada 3 Juli 2020 lalu merupakan fakta hukum legal, terlepas apakah itu deklaratoir dan bukan eksekutor.


“Ini putusan fakta hukum legal. Apakah deklaratoir bukan eksekutor,” lanjutnya.

Terkait dengan putusan ini apakah Jokowi dan Ma’ruf Amin bertahan di jabatannya saat ini sebagai pemenang Pilpres, itu adalah hak. Namun dikhawatirkan akan berkembang paham bahwa Indonesia memiliki presiden dan wakil presiden tidak sah.

“Presiden Jokowi dan Wapres Ma’ruf Amin bertahan itu hak. Tapi berkembang paham RI punya Presiden dan Wapres tidak sah,” tambahnya.


Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji materiil (judicial review) Pasal 3 ayat 7 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum. Gugatan tersebut diajukan oleh pendiri Yayasan Pendidikan Soekarno, Rachmawati Soekarnoputri beserta kawan-kawannya.

“Mengabulkan permohonan hak uji materiil yang diajukan para pemohon untuk sebagian dan menyatakan Pasal 3 ayat 7 PKPU 5/2019 bertentangan dengan UU 7/2017,” bunyi amar putusan yang dikutip Rabu (8/7).

Duduk sebagai Ketua Majelis Hakim adalah Hakim Agung Supandi dengan Hakim Anggota Irfan Fachruddin dan Is Sudaryono.

Putusan Nomor 44 P/PHUM/2019 MA menyatakan bahwa Pasal 3 ayat 7 PKPU 5/2019 bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terutama Pasal 416 ayat 1.

Pasal 3 ayat 7 PKPU 5/2019 berbunyi sebagai berikut: Dalam hal hanya terdapat 2 (dua) Pasangan Calon dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, KPU menetapkan Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak sebagai Pasangan Calon Terpilih.

Sedangkan Pasal 416 ayat 1 UU 7/2017 berbunyi: Pasangan Calon Terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50%(Lima Puluh Persen) dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20% (Dua Puluh Persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 1/2 (Setengah) jumlah provinsi di Indonesia.

Dalam pertimbangannya MA menyatakan bahwa KPU yang telah mengeluarkan PKPU 5/2019 telah membuat norma baru dari peraturan yang berada diatasnya, yakni UU 7/2019. KPU juga dinilai memperluas tafsir dalam pasal 416 UU 7/2017.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan Rachmawati Soekarnoputri terhadap Pasal 3 Ayat 7 PKPU Nomor 5 Tahun 2019.

KPU menyebut Putusan MA Nomor 44/2019 itu tidak mempengaruhi penetapan hasil pemilu 2019. “Putusan MA 44/2019 tidak berpengaruh terhadap keabsahan penetapan paslon Presiden dan Wapres terpilih hasil Pemilu 2019,” kata Komisioner KPU Hasyim Asy’ari dalam keterangan tertulis, Selasa (7/7).

Hasyim berdalih bahwa Putusan MK Nomor 50 Tahun 2014 adalah Putusan PUU dan Putusan MK tersebut bersifat erga omnes, yang berarti berlaku mengikat untuk semua. Karena UU pada dasarnya berlaku mengikat untuk semua, maka Putusan PUU juga bersifat berlaku mengikat untuk semua.

Berbeda dengan putusan MK PHPU sifatnya putusan tersebut hanya berlaku case by case, yaitu putusan hanya berlaku mengikat bagi para pihak yang bersengketa saja.

Berdasarkan hal tersebut, dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) tidak ditentukan secara tekstual norma tentang Pilpres dalam situasi diikuti hanya oleh 2 pasangan calon tidak perlu putaran kedua. Namun tetap berlaku norma sebagaimana terdapat dalam Putusan MK PUU 50/2014 dalam situasi yang sama Pilpres 2019 diikuti hanya 2 paslon tidak perlu putaran kedua.

Hasyim juga menyatakan bahwa azas hukum tidak berlaku surut. Ketentuan (norma) dalam peraturan perundang-undangan juga tidak berlaku surut.

Putusan Mahkamah Agung nomor 44/2019 adalah pengujian norma dalam PKPU 5/2019. “Peristiwa hukum penetapan Paslon Presiden dan Wapres terpilih hasil Pemilu 2019 dilaksanakan tanggal 30 Juni 2019. Putusan MA 44/2019 diregister 14 Mei 2019 dan diputuskan 28 Oktober 2019, karena Putusan Mahkamah Agung tersebut adalah pengujian norma PKPU, maka tidak dapat diberlakukan surut terhadap peristiwa hukum yang telah dilaksanakan,” ujarnya.(*)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita