Mahfud Minta Pembuat Surat Jalan Djoko Tjandra Diusut: Tak Bisa Akal-akalan

Mahfud Minta Pembuat Surat Jalan Djoko Tjandra Diusut: Tak Bisa Akal-akalan

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md angkat bicara perihal surat jalan untuk terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra yang dikeluarkan oleh Jenderal di Bareskrim Polri. Ia meminta agar permasalahan ini dapat diselesaikan secara terbuka.
"Saya kira zaman sekarang menyelesaikannya harus terbuka, nggak bisa akal-akalan karena masyarakatnya sudah pintar. Kita tunggu saja tindakan dari Polri," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jl. Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (15/7/2020).

Mahfud menyerahkan sepenuhnya permasalahan ini kepada Polri. Sebab, ia meyakini bahwa Polri memiliki aturan hukum yang akan menerapkan disiplin bagi oknum yang terbukti melalukan pelanggaran.

Ya biar anu, saya kira sudah ada aturan hukumnya, ada peraturan disiplinnya di ligkungan Polri atau di seluruh lingkungan pemerintahan," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Divisi Propam Polri tengah memeriksa Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo terkait pembuatan surat jalan untuk Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra yang berstatus buron. Prasetyo terancam dicopot dari jabatannya bila terbukti melakukan pelanggaran.

"Jadi hari ini sedang pemeriksaan, nanti sore selesai pemeriksaan, kalau terbukti akan dicopot dari jabatannya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (15/7/2020).

Untuk diketahui, 'surat jalan' itu awalnya diungkap Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) tetapi nama institusinya tidak disebutkan. Belakangan Indonesia Police Watch (IPW) membeberkan lebih detail soal 'surat jalan' untuk Djoko Tjandra itu.

"Dari data yang diperoleh IPW, surat jalan untuk Joko Chandra dikeluarkan Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS dengan nomor SJ/82/VI/2020/Rokorwas tertanggal 18 Juni 2020, yang ditandatangani Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo. Dalam surat jalan tersebut Joko Chandra disebutkan berangkat ke Pontianak Kalimantan Barat pada 19 Juni dan kembali pada 22 Juni 2020," kata Neta S Pane selaku Ketua Presidium IPW dalam keterangan pers.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita