LBH Street Lawyer: Ahok ‘Mustahil’ Jadi Menteri, karena Mantan Narapidana

LBH Street Lawyer: Ahok ‘Mustahil’ Jadi Menteri, karena Mantan Narapidana

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Wacana Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjadi Menteri BUMN menggantikan Erick Thohir berhembus kencang dan menjadi sorotan publik. Pasalnya, Ahok adalah narapidana kasus penodaan agama yang mengakibatkan gelombang protes umat Islam dalam jumlah spektakuler.

Lembaha Bantuan Hukum (LBH) Street Lawyer menyatakan menolak mantan narapidana penodaan agama Islam (Ahok) untuk diangkat menjadi menteri.

“Kita ketahui Ahok adalah mantan narapidana dalam kasus penodaan Agama Islam, yang perkaranya telah diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan vonis hukuman dua tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan,” kata Wakil Direktur LBH Street Lawyer, Sumadi Atmadja dalam keterangan yang diterima, Senin (6/7).

Mantan suami Veronica Tan itu diputuskan bersalah melanggar Pasal 156a huruf a KUHP sebagaimana putusan Nomor: 1537/Pid.B/2016/PN JKT.UTR. pada tanggal 09 Mei 2017, dan sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Pasal 156a huruf a KUHP menyatakan, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Apabila ternyata benar Ahok diangkat menjadi Menteri oleh Presiden, maka hal tersebut jelas bertentangan dengan Pasal 22 ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, dimana pengangkatan Ahok sebagai Menteri terbentur dengan syarat untuk diangkat sebagai menteri. Seorang menteri harus tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

“Sedangkan Ahok pernah dipidana karena melakukan tindak pidana penodaan agama sebagaimana diatur dalam Pasal 156a huruf a KUHP yang memiliki ancaman pidana lima tahun penjara,” ujarnya.

Dalam Pasal 22 ayat (2) huruf f UU Nomor 39 Tahun 2008 juga dikatakan “tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih”. []

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA