KTP Baru Djoko Tjandra jadi Dalih Kejagung Terbitkan Status DPO 27 Juni 2020

KTP Baru Djoko Tjandra jadi Dalih Kejagung Terbitkan Status DPO 27 Juni 2020

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan kembali buron hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko S Tjandra ke dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 27 Juni 2020. Itu dilakukan kembali terhadap buron sejak 2009 itu karena diketahui telah membuat kartu tanda penduduk (KTP) baru di Jakarta.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, mengatakan penerbitan DPO ini berbeda dengan yang sebelumnya, pada 2009 silam.

"Jadi red notice yang dimintakan DPO oleh kejaksaan tahun 2009. Sedangkan (DPO) yang 27 Juni 2020 kemarin itu terkait adanya KTP baru yang terbit tanggal 8 Juni," kata Hari di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (15/7).

Dalam hal ini, kata Hari, DPO itu ditujukan sehingga buronan tersebut tidak bisa mendapat peluang untuk melintas perbatasan Indonesia melalui Imigrasi.

"Agar kepada yang bersangkutan tidak diberikan peluang dan apabila terbit paspor, paspornya untuk dicabut," lanjut dia.

Untuk red notice atas Djoko Tjandra sendiri pada 5 Mei 2020, Interpol menyatakan sejak 2014 nama buron itu telah terhapus.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan hingga kini belum ada kejelasan terkait kelanjutan red notice Djoko Tjandra.

"Itu sampai saat ini belum ada titik temunya. Red notice itu kan tidak ada cabut mencabut, selamanya sampai ketangkap, tapi nyatanya begitulah," kata Burhanuddin kepada wartawan di Kantor Kejaksaan Agung, Rabu pagi.

Red notice merupakan permintaan untuk menemukan dan menahan sementara seorang tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Red Notice diterbitkan Interpol atas permintaan Polri, untuk membatasi perjalanan tersangka di luar negeri.

Sementara itu, proses pembuatan KTP baru untuk Djoko diketahui proses pelaksanaannya--baik perekaman data, foto, hingga kartu tercetak-- pada pagi, 8 Juni 2020, di Kelurahan Grogol Selatan, Jakarta Selatan.

Dia ke sana dengan didampingi kuasa hukumnya, yang lalu juga mendampinginya ke PN Jakarta Selatan sesaat setelah memegang KTP untuk mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK).

Buntut dari terbitnya e-KTP itu, Lurah Grogol Selatan Asep Subahan diberhentikan akibat penyalahgunaan wewenang dalam pelayanan pembuatan e-KTP Joko Sugiato Tjandra atau Djoko Tjandra.

Perlu diketahui, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dapat memberikan pelayanan penerbitan e-KTP bagi warga DKI Jakarta lebih cepat karena ketersediaan blanko e-KTP.

Selain KTP dan bisa mendaftarkan PK, Djoko pun diketahui telah memiliki paspor baru yang dibuat di Kantor Imigrasi Jakarta Utara.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR pada 13 Juli lalu, Dirjen Imigrasi Kemenkumham Jhoni Ginting mengonfirmasi pembuatan KTP tersebut. Di hadapan anggota dewan, Jhoni berdalih petugas yang melayani tak tahu Djoko Tjandra adalah buron. Alasan lain, ia mencoba membela institusinya dengan mengatakan petugas yang melayani baru lulus dan masih muda.

"Petugas kita itu petugas yang baru, bukan membela, kalau dia masih umur 20 tahun, 23 tahun, dia baru lulus, dia enggak akan kenal ini Djoko Tjandra kalau pagi-pagi datang," kata Jhoni.

Untuk diketahui, Djoko Tjandra merupakan buron kelas kakap. Ia merupakan buronan kasus dugaan korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang menjeratnya pada 1997. Ia menjadi buron sejak 2009, dan diduga menetap di Papua Nugini. (*)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita