Jadi Tersangka Suap Proyek Infrastruktur, Ini Peran Bupati Kutai Timur-Istri

Jadi Tersangka Suap Proyek Infrastruktur, Ini Peran Bupati Kutai Timur-Istri

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO -KPK menetapkan Bupati Kutai Timur Ismunandar dan istrinya Encek UR Firgasih sebagai tersangka kasus dugaan suap pekerjaan proyek infrastruktur di Kutai Timur. Para tersangka memiliki peran masing-masing dalam kasus ini.
"KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan pemerintah kabupaten Kutai Timur tahun 2019 sampai dengan 2020. KPK menetapkan 7 orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (3/7/2020).

Nawawi kemudian menjelaskan peran dari Ismunandar dan Encek serta tiga tersangka lainnya yakni Kepala BPKAD, Suriansyah; Kadis PU, Aswandi dan Kepala Bapenda, Musyaffa. Berikut peran kelima tersangka itu:

-ISM (Ismunandar) selaku Bupati menjamin anggaran dari rekanan yang ditunjuk agar tidak mengalami pemotongan anggaran.
-EU (Encek UR Firgasih) selaku Ketua DPRD melakukan intervensi dalam penunjukan pemenang terkait pekerjaan di Pemkab Kutai Timur.
-MUS (Musyaffa) selaku kepercayaan bupati melakukan intervensi dalam menentukan pemenang pekerjaan di Dinas Pendidikan dan Dinas PU di Kabupeten Kutai Timur.
-SUR (Suriansyah) selaku Kepala BPBKAD mengatur dan menerima uang dari setiap rekanan yang melakukan pencairan termin sebesar 10% dari jumlah pencairan.
-ASW (Aswandi) selaku Kepala Dinas PU mengatur pembagian jatah proyek bagi rekanan yang akan menjadi pemenang.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan 7 orang tersangka. Berikut identitas ketujuh tersangka tersebut:

Penerima

-Ismunandar selaku Bupati Kutai Timur;
-Encek UR Firgasi selaku Ketua DPRD Kutai Timur;
-Suriansyah selaku Kepala BPKAD, -Aswandi selaku Kadis PU;
-Musyaffa selaku Kepala Bapenda

Pemberi
-Aditya Maharani selaku kontraktor
-Deky Aryanto selaku rekanan

KPK mengatakan total uang disita dalam OTT itu senilai Rp 170 juta dan beberapa tabungan dengan total saldo sekitar Rp 4,8 miliar. Penerimaan suap itu diduga terkait sejumlah pembangunan proyek infrastruktur di Kutai Timur tahun 2019-2020.

Ismunandar, Encek UR Firgasih, Suriansyah, Musyaffa dan Aswandi disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, Aditya Maharani dan Deky Aryanto dijerat melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita