Jadi Pelampiasan Mantan Pendeta hingga Depresi, Gadis 16 Tahun Tewas Minum <i>RoundUp</i>

Jadi Pelampiasan Mantan Pendeta hingga Depresi, Gadis 16 Tahun Tewas Minum RoundUp

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Alami depresi berat sejak menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh oknum mantan pendeta, gadis 16 tahun berinisial KL nekat meminum racun jenis roundup (Intoksikasi glisophate) yang biasa untuk membasmi rumput hingga akhirnya meninggal dunia saat menjalani perawatan di RSUD Kabupaten Kepulauan Mentawai, Minggu (28/6) pukul 12.47 WIB.
 
Korban pencabulan mantan pendeta berinsia RP (46) itu, dilarikan ke rumah sakit usai meminum racun pada, Rabu (10/6) lalu dan mendapat perawatan dari tim medis di RSUD Mentawai selama 18 hari. Selama dalam perawatan medis, perkembangan kondisi korban sempat membaik atau stabil, namun kembali menurun sampai akhirnya menghembuskan nafas terakhir di rumah sakit plat merah tersebut.

Jenazah korban kemudian disemayamkan pihak keluarga satu marga di Tuapeijat, Sipora Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai. Rencananya akan dimakamkan di tempat pemakaman yang berada di Satuan Pemukiman (SP) 3, Sipora Utara. Korban adalah seorang anak yang diambil dari sebuah yayasan panti asuhan di Padang, kemudian dibawa pelaku RP ke Mentawai menjadi anak asuh sekaligus membantu merawat orang tua pelaku yang sudah lanjut usia.
 
Selama di Mentawai, korban malah menjadi tempat pelampiasan nafsu oleh RP yang saat ini berstatus mantan pendeta selama berbulan-bulan di tempat tinggalnya. Meski aksi pencabulan anak tersebut telah berulang kali dilakukan pelaku kepada korban, kasus ini lama terkuak karena tidak ada yang mengetahui dan korban yang merasa tertekan juga memilih memendam derita yang dialaminya.

Kini, kasus pencabulan itu masih ditangani Polres Kepulauan Mentawai dan telah tersangka mantan pendeta cabul itu pun sudah ditahan untuk menjalani proses hukum. Bahkan, karena korban depresi hingga meninggal akibat minum racun, pihak Kepolisian pun akan menjerat pelaku dengan pasal berlapis agar mendapatkan hukuman yang paling berat nantinya.
 
“Kita sudah berupaya melindungi korban dari segala sesuatu yang mengakibatkan ia meninggal. Namun, korban memilih meminum racun hingga akhirnya meninggal dunia. Polres Mentawai menyampaikan rasa duka atas peristiwa tersebut,” ungkap Kasatreskrim Iptu Irmon, Selasa (30/6).

Meski korban sudah meninggal, pastinya tidak mempengaruhi proses hukum yang sedang berjalan. Malahan, pelaku akan mendapatkan hukuman yang berat lantaran perbuatannya yang melakukan cabul juga berdampak meninggalnya korban.

“Keterangan korban sudah lengkap walaupun ia sudah meninggal, dan nantinya akan dibacakan dalam pengadilan, berkas acara tersangka sudah dilimpahkan di kejaksaan yang mana akan di sidang dalam waktu dekat. Keterangan sudah dipenuhi sebelum korban meninggal,” jelas Kasatreskrim.

Iptu Irmon menegaskan, pelaku dijearat pasal berlapis yakni pasal 81ayat (1) jo pasal 82 ayat (1), jo pasal 76 jo pasal 76D,76E Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, kemudian jo Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan pasal 64 ayat (1) KUHP (Kita Undang-undang Hukum Pidana).
 
“Terhadap terancam hukuman paling berat, hukuman pidana di atas 15 tahun penjara,” pungkas Iptu Imron. (*)

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA