Irma Nasdem: Pemerintah Wajib Pakai Tangan Besi Jika Masyarakat Bandel Pakai Masker

Irma Nasdem: Pemerintah Wajib Pakai Tangan Besi Jika Masyarakat Bandel Pakai Masker

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Mantan politikus Nasdem, Irma Suryani Chaniago meminta pemerintah tegas dalam melakukan pengawasan protokol kesehatan di masyarakat. Pasalnya, masih banyak masyarakat yang tak mengindahkan anjuran memakai masker saat keluar dari rumah.

Jika perlu, kata Irma, pemerintah harus menggunakan "tangan besi" untuk menindak tegas masyarakat yang bandel menggunakan masker.

"Masyarakat kita memang masih banyak yang tidak peduli kesehatan diri dan kesehatan orang lain, makanya untuk atasi pendemi ini wajib gunakan tangan besi jika ingin berhasil," katanya saat dihubungi, Senin, (13/7/2020).

Politikus Nasdem nonaktif yang kini duduk di Komisaris Pelindo I ini menjelaskan, di antara langkah yang harus ditegaskan pemerintah adalah menerapkan denda bagi yang melanggar protokol kesehatan, terutama yang enggan memakai masker saat beraktivitas di luar.

Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DKI Jakarta.

Menurutnya, langkah Gubernur Anies Rasyid Baswedan sudah tepat dengan memberlakukan sanksi bagi warganya yang tak mematuhi peraturan memakai masker.

"Sebenarnya pemerintah pusat di era new normal ini tetap harus tegas dengan regulasi, siapa pun yang tidak menggunakan masker denda 250.000 dan peraturan itu harus dijalankan oleh provinsi secara tegas. Untuk transparansi, setiap penerimaan denda harus diberikan kwitansi seperti tilang, begitu kabupaten atau kota harus juga tegas dengan memberlakukan wajib masker dengan denda 100.000," jelasnya.

"Saya sepakat dengan Gubernur Anies Baswedan, hati hati, karena penambahan per hari yang positif di atas 1000 bahkan sampai 2000," sambungnya.

Lebih jauh Irma mengatakan dana yang diambil dari hasil denda masyarakat itu nantinya ditujukan untuk pengadaan masker. Tujuannya, agar pemerintah bisa memberikan masker gratis kepada masyarakat sehingga anggaran kesehatan akan berjalan secara mutual.

"Dana dari denda ini lah kemudian yang digunakan untuk membuat masker yang kemudian dibagikan secara gratis pada masyarakat. Dan ini berlaku bagi provinsi, kota dan kabupaten dengan zona merah," tegasnya.

Selain itu, Irma meminta pemerintah pusat untuk turun gunung memberikan alat pelindung diri (APD) lengkap kepada rumah sakit-rumah sakit milik pemerintah. "Jangan abaikan keselamatan paramedis," ujarnya.

"Pada RS swasta jika ada yang abai menyediakan APD lengkap beri sanksi tegas! Saya yakin jika kerja kerja kerja ini dilakukan oleh pemerintah dan semua Kementrian gotong-royong gunakan CSR untuk mensupport pengadaan APD, saya yakin tidak ada yang tidak mungkin ketersediaan APD akan terpenuhi dan keselamatan paramedis dapat dipertanggungjawabkan," pungkasnya.

Untuk diketahui, mengenai denda pelanggaran protokol kesehatan ini sebelumnya sudah diberlakukan pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 30 April lalu menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DKI Jakarta.
Pergub ini dimaksudkan sebagai dasar pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan PSBB. Salah satunya adalah sanksi bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker saat keluar rumah atau berada di tempat umum.

Dalam Pasal 4 Pergub tersebut, terdapat tiga sanksi bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker.

Pertama adalah sanksi administrasi teguran tertulis. Kedua sanksi kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi. Kemudian yang ketiga adalah sanksi denda administratif paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 250.000.

"Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan dapat didampingi oleh Kepolisian," demikian bunyi Pergub tersebut. (*)

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA