Gugatan Rachmawati Dikabulkan MA, Jubir PA 212: Segera Lengserkan Jokowi-Ma’ruf Amin

Gugatan Rachmawati Dikabulkan MA, Jubir PA 212: Segera Lengserkan Jokowi-Ma’ruf Amin

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Persaudaraan Alumni 212 (PA 212) mendesak MPR RI segera melengserkan Presiden Jokowi dan Wapres Ma’ruf Amin.

Hal itu didasarkan atas putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan gugatan pilpres yang diajukan Rachmawati. Demikian disampaikan Ketua Media Center PA 212 Novel Bamukmin dikutip dari PojokSatu.id (grup JPNN), Rabu (8/7/2020).

“Putusan MA kami sangat mengapresiasinya namun sebagai anak bangsa yang banyak elemen ini,” ujarnya.

Dengan putusan itu, kata Novel, pihaknya akan terus mengawal sampai MPR menggelar Sidang Istimewa untuk mengeksekusi putusan MA tersebut.

“Khusus MPR, harus segera bisa mengeksekusi putusan MA dengan menggelar Sidang Istimewa untuk melengserkan presiden dan wakilnya,” ungkap Novel.

Novel lantas mengungkit kasus Harun Masiku yang hingga saat ini belum ditemukan keberadaannya.

Menurutnya, Harun sendiri diduga kuat menjadi kunci kasus suap menyuap yang terjadi di jajaran petinggi KPU termasuk suap pemilu.

“Harun Masiku ini diduga kuat terkait suap menyuap yang terjadi di petinggi KPU terhadap hasil pemilu,” katanya.

Dengan adanya putusan MA ini, anak buah Habib Rizieq Shihab ini juga mendesak Jokowi-Ma’ruf segera mengundurkan diri.

“Presiden (Jakowi) segera mengundurkan diri, tidak usah nunggu berasa bersalah dulu,” kata Novel.

Novel juga menyatakan, putusan MA itu mempertegas bahwa hasil pilpres lalu tidak sah.

“Presidennya secara konstitusi sesuai putusan MA. Kalau memang Jokowi tidak juga legowo mau mengundurkan diri,” sambungnya.

Untuk diketahui, gugatan ini didaftarkan pada 14 mei 2019, sementara putusan KPU tentang pemenang pilpres adalah Joko Widodo-Maruf Amin ditetapkan pada 21 Mei 2019.

Sementara isi putusan baru diunggah ke laman MA pada 3 Juli 2020 atau baru beberapa hari yang lalu. []
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita