Gempar! Putusan MA soal Gugatan Pilpres 2019 Baru Dipublish, Dasar Hukum Penetapan Kemenangan Jokowi Dibatalkan

Gempar! Putusan MA soal Gugatan Pilpres 2019 Baru Dipublish, Dasar Hukum Penetapan Kemenangan Jokowi Dibatalkan

Gelora News
facebook twitter whatsapp



GELORA.CO - Langkah Mahkamah Agung (MA) yang baru mengunggah hasil putusan atas gugatan sengketa pilpres yang dilayangkan pendiri Yayasan Pendidikan Soekarno, Rachmawati Soekarnoputri dan kawan-kawan dipersoalkan.

Salah satunya oleh wartawan senior Hersubeno Arief yang mengurai kejanggalan itu dalam channel YouTube Hersubeno Point.

"Mahkamah Agung (MA) baru saja mengupluod putusan sengketa hasil Pilpres 2019. Dasar hukum penetapan KPU yang memenangkan pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin dibatalkan. Peraturan KPU itu bertentangan dengan UU Pemilu No 17 Tahun 2019. Apa konskuensi hukum keputusan MA itu?" kata Hersubeno Arief, Selasa (7/7/2020).

Objek gugatan yang dilayangkan Rachmawati dan kawan-kawan, yaitu Peraturan KPU 5/2019 tentang Penetapan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih.

Secara khusus, kata Hersubeno, objek gugatan mengerucut pada pasal 3 ayat 7 yang mengatur mengenai penetapan pemenang pilpres saat yang berlaga hanya dua pasangan saja.

Peraturan digugat lantaran dianggap bertentangan dengan UU 7/2017 tentang Pemilu dalam menetapkan pemenang pilpres yang hanya diikuti 2 pasangan calon.

Gugatan ini didaftarkan pada 14 mei 2019, sementara putusan KPU tentang pemenang pilpres adalah Joko Widodo-Maruf Amin ditetapkan pada 21 Mei 2019. Sementara isi putusan baru diunggah ke laman MA pada 3 Juli 2020 atau baru beberapa hari yang lalu.

Adapun isi putusan MA sebagai berikut:

1.  Mengabulkan permohonan pengujian hak uji materiil dari Para Pemohon: 1. RACHMAWATI SOEKARNOPUTRI, 2. ASRIL HAMZAH TANJUNG, 3. DAHLIA, 4. RISTIYANTO, 5. MUHAMMAD SYAMSUL, 6. PUTUT TRIYADI WIBOWO, 6.EKO SANTJOJO, 7. HASBIL MUSTAQIM LUBIS untuk sebagian;

2. Menyatakan ketentuan Pasal 3 ayat (7) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum, bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;

3. Menyatakan ketentuan Pasal 3 ayat (7) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

Selengkapnya video penjelasan Hersubeno Arief:



BERIKUTNYA
SEBELUMNYA