Gde Siriana: Seharusnya Penetapan Kemenangan Jokowi-Maruf Tunggu Hasil Gugatan Rachmawati

Gde Siriana: Seharusnya Penetapan Kemenangan Jokowi-Maruf Tunggu Hasil Gugatan Rachmawati

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Gugatan sengketa Pilpres 2019 dari pendiri Yayasan Pendidikan Soekarno, Rachmawati yang telah dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA) terasa percuma.

Ini lantaran kemenangan pasangan Joko Widodo-Maruf Amin yang disengketakan telah mendapat penetapan dari KPU sebelum hasil putusan MA keluar.

Diuraikan Direktur Indonesia Future Studies (Infus) Gde Siriana Yusuf, gugatan itu berkaitan dengan pasal 3 ayat 7 PKPU 5/2019, yang mengatur mengenai penetapan pemenang pilpres saat yang berlaga hanya dua pasangan saja.

Disebutkan dalam pasal itu, “dalam hal hanya terdapat 2 (dua) pasangan calon dalam pemilu presiden dan wakil presiden, KPU menetapkan pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak sebagai pasangan calon terpilih”.

Pasal ini digugat karena bertentangan dengan UU 7/2017 tentang Pemilu. Di mana UU ini mengatur sejumlah kriteria pemenang jika hanya ada dua pasangan calon yang bertanding di Pilpres, yang merupakan penjabaran dari UUD 1945.

Gugatan ini didaftarkan pada 14 mei 2019, sementara putusan KPU tentang pemenang pilpres adalah Joko Widodo-Maruf Amin ditetapkan pada 21 Mei 2019.

Menariknya, putusan MA turun pada 28 Oktober 2019 dan baru diunggah ke laman MA pada 3 Juli 2020.

"Etika hukumnya seharusnya KPU tidak menetapkan presiden sebelum gugatan Ibu Rachmawati diputuskan MA," kata Gde Siriana dalam akun Twitter pribadinya beberapa saat lalu, Selasa (7/7).

Gde Sirana pun bertanya-tanya mengenai hasil putusan yang keluar 7 hari setelah pelantikan Jokowi-Maruf. Selain itu, pengumuman ke publik pada Juli 2020 juga perlu mendapat penjelasan yang detai.

Ini menyangkut legitimasi pmerintah & kebijakan yang telah diambil," demikian Gde Siriana. (Rmol)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita