Fadli Zon: Warga Ngurus e-KTP Dibilang Blankonya Kosong, Giliran Buronan 30 Menit Sudah Jadi

Fadli Zon: Warga Ngurus e-KTP Dibilang Blankonya Kosong, Giliran Buronan 30 Menit Sudah Jadi

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Buronan kelas kakap Djoko Tjandra bisa membuat e-KTP di kelurahan Grogol Selatan, kurang dari 30 menit. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon pun mempertanyakan hal itu.

Pasalnya, kata Fadli, banyak masyarakat harus menunggu lama berhari-hari dalam pembuatan e-KTP itu sampai selesai. Sedangkan buronan, cukup dengan datang ke kelurahan dan langsung foto, lalu selesai.

“Ironisnya masih banyak warga yang belum punya e-KTP tapi prosesnya lama atau dibilang blankonya kosong dan sebagainya. Giliran buronan 30 menit sudah jadi,” ujar Fadli di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (9/7).

Melihat proses itu, Fadli Menduga adanya intervensi dari oknum. Karena banyak fakta di lapangan, bahwa masyarakat harus menunggu lama untuk bisa mendapatkan e-KTP tersebut.

“Jadi ini menunjukan sistem kita mudah sekali diintervensi. Sehingga ini harusnya menjadi evaluasi,” katanya.

Sementara Fadli menilai, pihak-pihak yang membantu Djoko Tjandra dalam membuat e-KTP kilat itu bisa dievaluasi. Karena mereka telah membantu buronan kelas kakap dalam membuat e-KTP.

“Pihak yang bertanggung jawab harusnya disevaluasi,” ungkapnya.

Diketahui, ‎tersangka kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra saat ini telah memiliki e-KTP. Adapun informasi e-KTP tersebut dibuat pada 8 Juni lalu di kantor dengan dibantu oleh Lurah Grogol Selatan Asep Subhan.

Djoko Tjandra merupakan terdakwa kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp 904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung. Pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000, Kejaksaan pernah menahan Djoko. Namun hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan ia bebas dari tuntutan karena perbuatan itu bukan perbuatan pidana melainkan perdata.

Pada Oktober 2008, Kejaksaan mengajukan peninjauan kembali atau PK terhadap kasus ini ke Mahkamah Agung (MA). Pada 11 Juni 2009, MA menerima PK yang diajukan jaksa. Majelis hakim memvonis Joko 2 tahun penjara dan harus membayar Rp 15 juta. Uang milik Djoko di Bank Bali sebesar Rp 546,166 miliar dirampas untuk negara. Imigrasi juga mencekal Djoko.

Djoko Tjandra kabur dari Indonesia ke Port Moresby, Papua Nugini pada 10 Juni 2009, sehari sebelum MA mengeluarkan putusan perkaranya. Kejaksaan menetapkan Joko sebagai buronan. Belakangan, Djoko diketahui kembali masuk ke Indonesia untuk mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. []
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita