Disalahkan di Kasus Novel Baswedan, Ini Curhat Jokowi ke Mahfud

Disalahkan di Kasus Novel Baswedan, Ini Curhat Jokowi ke Mahfud

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md menceritakan saat ia ditanya oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi terkait pengusutan dan pengadilan kasus penyerangan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. 

Pertanyaan ini dilontarkan Jokowi pada Mahfud yang saat itu, jaksa baru saja menuntut ringan dua terdakwa penyerangan, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis.

"Saya ditanya oleh Pak Jokowi, 'Pak Mahfud bagaimana itu Pak Novel Baswedan? Saya loh yang di-bully sama orang-orang, seakan-akan saya. Padahal saya ini ga tahu urusan tuntut menuntut gitu,' itu kata presiden gitu," kata Mahfud saat diskusi di Acara Ngobrol Tempo Ini Budi, Sabtu, 18 Juli 2020.

Mahfud mengatakan Jokowi menegaskan ia tak bisa ikut campur dalam urusan tersebut. Namun Jokowi ia sebut memahami rasa keadilan dalam tuntutan ringan tersebut tak terpenuhi. Mahfud pun kemudian diminta Jokowi untuk menyelesaikan kasus tersebut.

"Jadi bapak presiden betul-betul tanya itu. Kenapa Pak Novel hanya dituntut satu tahun. Saya bilang ya pak nanti saya tanya, itu ada alasan hukum yang tentu diajukan oleh jaksa," kata Mahfud.

Menurut Mahfud, bahkan Jokowi menanyakan kemungkinan bahwa vonis hakim dapat lebih berat dari tuntutan jaksa. Mahfud menjawab Jokowi dengan penegasan bahwa vonis lebih berat dari tuntutan sering terjadi, seperti yang biasa dijatuhkan oleh Hakim Artidjo Alkostar.

Belakangan, memang akhirnya hakim menjatuhkan hukuman lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya 1 tahun. Namun Rahmat dan Ronny hanya divonis 2 tahun penjara saja.

Mahfud mengatakan dalam pertemuan dengan Jokowi itu, ia mengaku tak bisa terlibat banyak dalam teknis pengadilan. Justru dengan terlibat dan mengotak-ngatik jalannya pengadilan, pemerintah justru melanggar hukum.

Meski begitu, Mahfud mengatakan pasca vonis dijatuhkan, tak ada yang bisa dilakukan pemerintah. Pasalnya, pengadilan sudah berjalan sesuai prosedur yang ada.

"Jaksa menuntut, hakim memvonis, terpidana menerima, jaksanya pikir-pikir, itu prosedur sudah terpenuhi. Tapi kan rasa keadilannya kita tak tahu, apa di balik itu semua. Pokoknya kita ingin semua berjalan baik," kata Mahfud Md. (*)

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA