Din Syamsuddin: UU Corona Bukan Sebatas Penyelewengan, tapi Pembangkangan pada UUD 45

Din Syamsuddin: UU Corona Bukan Sebatas Penyelewengan, tapi Pembangkangan pada UUD 45

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -  Kehadiran UU 2/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemik Covid-19, atau biasa disebut UU Corona bukan hanya penyimpangan dan penyelewengan, tapi juga pengangkangan dan pembangkangan terhadap UUD 1945.

Begitu tegas Ketua Komite Pengarah Koalisi Masyarakat Penegak Kedaulatan (KMPK) Din Syamsuddin dalam zoominar bertajuk "UU Corona 2/2020: DPR Lumpuh dan Dilumpuhkan Tanpa Hak Budget", Jumat (24/7).

Pasalnya, ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini menilai UU Corona telah melupakan pasal 23 ayat 1 hingga 3 UUD 1945 yang memberikan kewenangan kepada DPR untuk ikut mengawasi anggaran negara.

"Ini tidak hanya penyimpangan, tidak hanya penyelewengan, tapi sudah merupakan pengangkangan dan pembangkangan," tegas Din Syamsuddin. 

Bahkan, dalam perspektif demokrasi yang berdaulat, Din Syamsuddin menyebutkan bahwa rakyat memiliki hak terhadap anggaran (people's right to budget's), yang mana hak-hak tersebut diwakili oleh DPR dengan cara menilai apakah budgeting anggaran yang disusun pemerintah betul-betul mengarah ke pencapaian cita-cita nasional.

"Apakah betul-betul menjamin perwujudan kesejahteraan rakyat untuk betul-betul menjamin dan memastikan apakah di situ ada keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia?" tanyanya.

Namun dengan disahkannya UU Corona yang mulanya berbentuk Perppu 1/2020 tersebut, Din Syamsuddin berkesimpulan bahwa pemerintah dan DPR patut dinilai dan diduga melakukan kejahatan luar biasa (extraordinary crimes).

“Extraordinary crimes againt the state, againts the nation, and againts the people yang adalah kejahatan luar biasa terhadap negara, terhadap bangsa dan terhadap rakyat," demikian Din Syamsuddin. []

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA