Di Indonesia Bisa Saja Tidak Ngaruh, tapi di Luar Negeri Putusan MA soal Pilpres Berdampak Rawan

Di Indonesia Bisa Saja Tidak Ngaruh, tapi di Luar Negeri Putusan MA soal Pilpres Berdampak Rawan

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Istana atau penguasa jangan terlalu santai menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) No. 44 P/HUM/2019.

MA mengabulkan permohonan uji materi Pasal 3 Ayat (7) PKPU No. 5/2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.

Gugatan diajukan oleh putri Bung Karno yang juga pendiri Yayasan Pendidikan Soekarno, Rachmawati Soekarnoputri, dan beberapa pengugat lain.

Dalam putusan yang diunggah pada 3 Juli 2020, MA menyatakan Pasal 3 ayat 7 PKPU 5/2019 bertentangan denan UU 7/2017 tentang Pemilu, terutama Pasal 416 ayat 1.

Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB), Adhie M. Massardi mengatakan, putusan MA ini boleh jadi di dalam negeri hanya kontrovesrial dan tidak ngaruh. Tapi melihat kronologi prosesnya, putusan MA ini bakal berdampak di luar negeri.

Di dunia internasional, arbitrase, ujar Adhie Massardi, mereka sangat menjunjung tinggi legal formal, sehingga perundang-undangan dan perjanjian-perjanjian rawan terhambat dan terganggu dengan kasus ini.

"Segala perizian akan batal demi hukum. Pemerintahan RI yang akan datang bisa gugat dan batalkan kontrak-kontrak utang yang ditanda tangani presiden tidak sah," ujar eks Jurubicara Presiden Abdurrahman Wahid alias Gus Dur ini.

Memang, lanjut Adhie Massardi, putusan MA itu secara de facto masih debatebel, sah atau tidak. Tapi secara de jure, ini tidak sah. Legalitasnnya dianggap diragukan.

"Di kita ini dianggap biasa, tapi di luar negeri yang menomorsatukan legal formal, ini akan rawan. Apalagai yang menggugat putri praklamator Bung Karno, Rachmawati Soekarnoputri, yang juga dihormati di dunia internasional," sebutnya.

Terakhir, Adhie Massardi menganalisa, bisa saja karena putusan MA yang sudah keluar 28 Oktober 2020, jadi penyebab saat ini pemerintah susah mendapatkan pinjaman dari luar negeri. []
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita