Datangi DPR, PP Muhammadiyah Minta RUU Omnibus Law Disetop!

Datangi DPR, PP Muhammadiyah Minta RUU Omnibus Law Disetop!

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Busyro Muqoddas meminta DPR RI menghentikan pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja. Dia tidak mau pemerintah dan DPR terus membahasnya hingga disahkan menjadi undang-undang.

"Dihentikan, ditarik," kata Busyro kepada wartawan usai menemui Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Rabu (15/7).

Dia menjelaskan bahwa Muhammadiyiah ingin RUU Omnibus Law Ciptaker dicabut secara keseluruhan. Namun jika Pemerintah dan DPR ingin melanjutkan, rancangan regulasi itu harus bisa dijiwai dengan moralitas konstitusi.

"Harus dijiwai (moralitas konstitusi), karena kita enggak bisa lari dari itu. Tidak bisa lari dari pembukaan UUD 1945, tidak bisa lari dari Pancasila, dan realitas masyarakat yang semakin termarjinalisasi itu fakta yang kami temukan juga kami melakukan penelitian," ujarnya.

Bersamaan dengan permintaan itu, Busyro menyerahkan hasil kajian dan diskusi yang dilakukan PP Muhammadiyah kepada Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

Menurutnya, langkah yang dilakukan PP Muhammadiyah ini merupakan bentuk tanggung jawab dan komitmen kebangsaan, mengingat RUU Omnibus Law Ciptaker yang tengah dibahas DPR bertentangan dengan moralitas konstitusi.

"Sekaligus itu bertentangan, bertubrukan dengan ideologi negara Pancasila, semua ditabrak. Dengan kata lain, itu mengandung pemikiran-pemikiran atau konsep itu mencerminkan konstitusional obedience pembangkangan terhadap konstitusi. Itu pendapat pakar-pakar dalam tiga kali pertemuan itu," ucapnya.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengapresiasi langkah PP Muhammadiyah yang telah memberikan masukan kepada pihaknya terkait RUU Omnibus Law Ciptaker. Ia berkata bahwa DPR akan mengkaji setiap masukan dari masyarakat.

"Masukan dari PP Muhammadiyah ini kami anggap daftar inventarisasi masalah (DIM) yang kami kumpulkan atau kami terima dari komponen masyarakat yang memang dalam setiap pembahasan RUU untuk menjadi UU maupun revisi UU, selalu kami ke depankan menerima masukan dari masyarakat," ujarnya. []
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita