Wali Kota Solo Usul Pilkada Ditunda 2021

Wali Kota Solo Usul Pilkada Ditunda 2021

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Wali Kota Surakarta (Solo), FX Hadi Rudyatmo mengusulkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo agar menunda pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Solo hingga 2021.

Pasalnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Solo tidak memiliki anggaran tambahan pengadaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) tambahan yang diminta KPU Solo. Selain itu, faktor pandemi corona juga menjadi pertimbangan usulan penundaan.

"Kalau memang KPU dan petugasnya punya kekhawatiran terpapar Covid-19 saya kira layaklah ditunda 2021," kata Rudy, Senin (29/6).

Rudy mengingatkan, jumlah kasus Covid-19 di tanah air masih terus meningkat meski berbagai upaya dari Pemerintah terus digencarkan. Tambahan kasus per hari dalam beberapa hari terakhir bahkan tembus di atas 1.000 kasus.

Rudy yakin pandemi Covid-19 masih terus berlanjut hingga 2021. Namun dengan pergantian tahun anggaran, Pemkot lebih leluasa mengalokasikan dana yang ada untuk KPU. Kata dia, anggaran Pemkot di tahun 2020 habis terkuras penanganan Covid-19. Bahkan awal bulan Juni lalu Pemkot mengajukan penundaan pembayaran tagihan listrik untuk Juli hingga Desember.

"Kita sendiri enggak bisa nafas. Mau bayar listrik sama BPJS saja enggak bisa. KPU mau minta tambahan Rp 11 Miliar. Kita jelas enggak ada," kata Rudy.

Menurut Rudy, penundaan Pilkada hingga tahun depan tak akan mengurangi esensi pesta demokrasi tersebut. Apalagi pemenang Pilkada sudah dipastikan tetap menjabat lima tahun meski pelaksanaan Pilkada ditunda.

"Jadi kalau misalnya nanti dilantik akhir 2021, ya berarti yang menang akan menjabat sampai akhir 2026," katanya.

Sebelumnya diberitakan Ketua KPU Arief Budiman mengatakan pihaknya mempertimbangkan penundaan Pilkada Serentak 2020 untuk daerah-daerah yang nihil anggaran bagi pembelian alat pelindung diri (APD).

Penundaan, kata Arief, dimungkinkan karena diatur dalam undang-undang. UU Nomor 10 Tahun 2016 memperbolehkan penundaan lokal, sedangkan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 memperbolehkan penundaan nasional.

KPU Solo meminta anggaran tambahan Rp 10,64 Miliar kepada Pemkot Solo untuk pelaksanaan Pilkada di tengah pandemi. Dana tersebut diperlukan untuk penambahan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang membengkak karena batasan maksimal 500 pemilih per TPS.

Selain itu, anggaran tambahan tersebut juga akan digunakan untuk menyediakan alat pelindung diri (APD) bagi petugas saat verifikasi faktual di lapangan maupun saat pemungutan suara di TPS.

"Kita menambahkan 242 TPS dari 1.016 TPS. Jadi total ada 1.258 TPS karena ada batasan maksimal setiap TPS itu 500 pemilih," kata Ketua KPU Solo Nurul Sutarti. (*)

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA