Vonis PTUN soal Blokir Internet di Papua: Jokowi Hanya Dihukum Bayar Rp457 Ribu

Vonis PTUN soal Blokir Internet di Papua: Jokowi Hanya Dihukum Bayar Rp457 Ribu

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menyatakan pemerintah melakukan perbuatan melanggar hukum terkait pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat pada pertengahan 2019 lalu. Pemerintah dalam hal ini ialah Presiden yang menjadi pihak Tergugat 1 serta Menteri Komunikasi dan Informatika selaku pihak Tergugat 2. 

Gugatan diajukan oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) serta Pembela Kebebasan Berekspresi Asia Tenggara (SAFEnet). Mereka menggugat Presiden serta Menteri Komunikasi dan Informatika. 

Vonis dibacakan pada 3 Juni 2020 di ruang PTUN Jakarta. Amar dibacakan Ketua Majelis Hakim Nelvy Christin. Berikut amar lengkap vonis hakim: 

(1). Mengabulkan gugatan para Penggugat 

(2). Menyatakan tindakan-tindakan pemerintah yang dilakukan oleh Tergugat I (Presiden) dan Tergugat II (Menkominfo) berupa: 

Satu, tindakan pemerintah yaitu pelambatan akses/bandwith di beberapa wilayah Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua pada 19 Agustus 2019 pukul 13.00 WIT sampai dengan pukul 20.30 WIT 

Dua, tindakan pemerintah yaitu pemblokiran layanan data dan/atau pemutusan akses internet secara menyeluruh di Provinsi Papua (29 kota/kabupaten) dan Provinsi Papua Barat (13 kota/kabupaten) tertanggal 21 Agustus 2019 sampai dengan setidak-tidaknya pada 4 September 2019 pukul 23.00 WIT 

Tiga, tindakan pemerintah yaitu memperpanjang pemblokiran layanan data dan/atau pemutusan akses internet di 4 kota/kabupaten di Provinsi Papua (yaitu Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Mimika, dan Kabupaten Jayawijaya) dan 2 kota/kabupaten di Provinsi Papua Barat (Kota Manokwari dan Kota Sorong) sejak 4 September 2019 pukul 23.00 WIT sampai dengan 9 September 2019 pukul 18.00 WIB atau 20.00 WIT 

adalah perbuatan melanggar hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan 

(3). Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 1 membayar untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp 457 ribu 

Bila mengutip pada situs PTUN Jakarta, terdapat 6 poin gugatan yang diajukan para Penggugat. Bunyi gugatan pun berbeda isi amar putusan hakim, yaitu: 

  • Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; 
  • Menyatakan perbuatan Para Tergugat adalah Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pemerintahan; 
  • Menghukum Para Tergugat menghentikan dan tidak mengulangi seluruh perbuatan dan/atau tindakan pelambatan dan/atau pemutusan akses internet di seluruh wilayah Indonesia; 
  • Menghukum Para Tergugat meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat Indonesia khususnya Papua dan Papua Barat dan tanggung renteng di 3 media cetak Nasional (Koran Tempo, The Jakarta Post, dan Kompas), seluas 1/6 hal berupa Permintaan Maaf kepada seluruh pekerja pers dan 6 stasiun televisi (Metro TV, RCTI, SCTV, TV ONE, TRANS TV dan Kompas TV, maksimal 1 bulan setelah putusan, Penyiaran pada 3 Stasiun Radio (Elshinta, KBR dan RRI) selama 1 Minggu, dengan redaksi sebagai berikut : 

Kami Pemerintah Republik Indonesia dengan ini menyatakan : “Meminta Maaf kepada Seluruh Pekerja Pers dan Warga Negara Indonesia atas tindakan kami yang tidak profesional dalam melakukan pemblokiran layanan data untuk wilayah Papua dan Papua Barat. 

  • Menyatakan putusan atas gugatan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu walaupun ada upaya hukum; 
  • Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng. 

Secara terpisah, kuasa hukum Para Penggugat, Isnur, menyebut bahwa sebelumnya ada revisi terkait gugatan yang diajukan. Tak ada poin mengenai permintaan maaf tersebut. 

"Sudah direvisi," ujar dia saat dikonfirmasi. 

Isi permohonan yang terbaru sesuai dengan yang dibacakan oleh majelis hakim. (*)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita