Tak Dikasih Ampun! Kakek 74 Tahun Dihukum Mati karena 70 Kg Sabu

Tak Dikasih Ampun! Kakek 74 Tahun Dihukum Mati karena 70 Kg Sabu

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Kakek Isnardi bukannya makin ingat kubur di usia senja, malah ia menjadi-jadi di dunia gelap narkotika. Kakek kelahiran 3 Maret 1946 itu malah menjadi anggota mafia sabu seberat 70 kg.
Kasus bermula saat kakek Isnardi diperintahkan untuk mengedarkan 70 kg sabu pada 14 Agustus 2019. Tujuannya yaitu melakukan estafet narkoba dari Langkap menuju Kota Tebing Tinggi. Sabu itu akan dimasukkan ke tiga ban ukuran besar. Isnardi kemudian membeli ban bekas untuk membawa sabu itu.

Ban bekas itu kemudian dibawa menggunakan Grand Max. Saat mobil itu melintas di Jalan Megawati, Binjai, kendaraan itu diberhentikan oleh tim Polda Sumut. Isnardi tidak berkutik dan diproses secara hukum.

Di persidangan terungkap bila pengiriman sabu itu selesai, mafia itu mendapatkan keuntungan Rp 500 juta. Isnardi mendapatkan jatah Rp 200 juta. Sisanya dibagi ke tim lain.

Pada 23 Maret 2020, Pengadilan Negeri (PN) Binjai menjatuhkan hukuman mati kepada Isnardi. Atas hal itu, Isnardi mengajukan banding. Apa kata Pengadilan Tinggi (PT) Medan?

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Binjai tanggal 23 Maret 2020 Nomor 363/Pid.Sus/2019/PN .Bnj yang dimintakan banding tersebut," ujar majelis sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Minggu (7/6/2020).

Duduk sebagai ketua majelis Sahman Girsan dengan anggota Erwan Munawar dan Ahmad Ardianda Patria. Majelis menyatakan Isnardi bersalah melakukan 'Permufakatan Jahat Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman Beratnya Melebihi 5 (lima) Gram'.

"Pengadilan Tinggi dapat menyetujui dan mengambil alih pertimbangan- pertimbangan Majelis Hakim Tingkat pertama tersebut menjadi pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam mengadili perkara ini dalam tingkat banding," ucap majelis dengan suara bulat.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita