Netizen Bandingkan Penyerang Novel yang Dituntut 1 Tahun dengan Penusuk Wiranto yang Dituntut 16 Tahun

Netizen Bandingkan Penyerang Novel yang Dituntut 1 Tahun dengan Penusuk Wiranto yang Dituntut 16 Tahun

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO -  Kasus penusukan terhadap eks Menko Polhukam, Wiranto, pada 10 Oktober 2019 di Pandeglang, Banten, telah memasuki sidang tuntutan. Penusuk Wiranto, Syahrial Alamsyah alias Abu Rara, dituntut hukuman selama 16 tahun penjara.

Sementara dua terdakwa lainnya yakni Fitria Andriana yang merupakan istri Abu Rara dituntut 12 tahun bui. Adapun Samsudin alias Ending Jack Sparrow yang merupakan rekan Abu Rara, dituntut 7 tahun bui.

Tuntutan yang dibacakan pada Kamis (11/6) tersebut rupanya menarik perhatian netizen atau warganet. Netizen bahkan membandingkan besarnya tuntutan penusuk Wiranto dengan 2 penyerang Novel Baswedan, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis, yang masing-masing hanya 1 tahun penjara.

Keriuhan netizen yang membandingkan kasus penusukan Wiranto dan penyiraman air keras terhadap Novel terjadi di Twitter,





BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita