Menko PMK Sebut Iuran BPJS Harusnya di Atas Rp200 Ribu

Menko PMK Sebut Iuran BPJS Harusnya di Atas Rp200 Ribu

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menyatakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan saat ini dan yang akan berlaku pada Juli 2020 mendatang masih jauh dari angka ideal. Menurutnya, jika mengacu pada hitungan aktuaria, iuran yang harusnya dibayarkan peserta BPJS Kesehatan lebih dari Rp200 ribu per bulan.

"Iuran yang berlaku saat ini masih di bawah perhitungan aktuaria. Perhitungan sudah dilakukan lembaga yang kredibel," ucap Muhadjir, Kamis (11/6).

Untuk peserta mandiri kelas I misalnya, ia memaparkan berdasarkan perhitungan aktuaria, iuran seharusnya Rp286.085 per bulan. Kemudian, peserta mandiri kelas II sebesar Rp184.617 per bulan dan kelas III sebesar Rp137.221 per bulan.

Tapi, karena merasa memiliki tanggung jawab melaksanakan program Jaminan Kesehatan Nasional, pemerintah tidak memberlakukan iuran seperti perhitungan aktuaria. Meski demikian, Muhadjir mengakui pemerintah tidak bisa jika harus menanggung beban banyak terus menerus untuk mengimplementasikan program jaminan kesehatan nasional.

Makanya itu, pemerintah memberlakukan kenaikan iuran secara berkala.

"Karena ini gotong royong, sehingga ini ditanggung bersama-sama. Tapi bukan berarti pemerintah tidak ikut bertanggung jawab. Ada kenaikan secara berkala, tapi untuk kelas III belum pernah direvisi sejak 2014," jelas Muhadjir.

Diketahui, pemerintah akan mengerek iuran BPJS Kesehatan pada Juli 2020 mendatang untuk peserta mandiri kelas I dan II. Detailnya peserta kelas I naik dari Rp80 ribu menjadi Rp150 ribu per bulan, sedangkan kelas II naik ari Rp51 ribu menjadi Rp100 ribu per bulan.

Lalu, iuran peserta mandiri kelas III baru akan naik awal tahun depan. Kalau sebelumnya jumlah yang dibayar hanya Rp25 ribu, nantinya naik menjadi Rp35 ribu. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. (*)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita