Jokowi Tunda RUU HIP, tapi Sudah 2 Pekan Suratnya Belum Diterima DPR

Jokowi Tunda RUU HIP, tapi Sudah 2 Pekan Suratnya Belum Diterima DPR

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Presiden Joko Widodo memutuskan pemerintah menunda pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang dimotori PDIP, karena memuat pasal kontroversial.  

Namun, sudah dua pekan sejak diumumkan penundaan oleh Menkopolhukam Mahfud MD pada 16 Juni lalu, hingga saat ini surat penundaan itu belum diterima DPR.  

"Belum (ada surat Jokowi tunda bahas RUU HIP)," kata Wakil Ketua DPR Aziz Syamsudin saat dikonfirmasi, Senin (29/6).

Aziz mengatakan, sebetulnya RUU itu akan dengan sendirinya tertunda jika Presiden Jokowi tidak menerbitkan Surat Presiden (Surpres) yang berisi persetujuan membahas dan menunjuk menteri yang akan membahas. 

Namun, Aziz, seperti dia sampaikan saat menerima perwakilan demonstran Rabu (24/6), saat ini posisi DPR menunggu pemerintah mengirimkan surat resmi penundaan.

"Posisinya sekarang kan lagi di pemerintah. Tentu nanti saat pemerintah mengambil sikap yang telah disampaikan Pak Mahfud MD itu akan disetop. Nanti surat itu akan menjadi mekanisme pembahasan di DPR sesuai tatib," tutur Aziz. 

"Kalau tidak ada (surpres) otomatis ini setop. Dan berkomitmen insyaallah ini akan kita setop," sambung politikus Golkar itu.  

Sementara itu, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Achmad Baidowi (Awiek) menyebut, dalam pembuatan sebuah UU harus ada kesepahaman antara pemerintah dan DPR. Hal itu dijelaskan Awiek sudah diatur di dalam UU 15/2019 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. 

"Karena DPR berkirim surat resmi kepada pemerintah, maka sebaiknya sikap pemerintah juga disampaikan secara tertulis. Apakah mau menunda, menolak atau menyetujui pembahasan," kata Awiek itu kepada wartawan, Selasa (16/6). 

Diungkap Muhammadiyah 

Kabar surat Jokowi yang ingin menunda RUU HIP belum diterima DPR itu pertama kali diungkap Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti.  

Menurut info yang dia terima DPR belum menerima surat penundaan tersebut. Meski, menurut ketentuan, jika 60 hari surpres belum diterima, RUU itu dengan sendirinya akan berhenti. 

"Tapi 60 hari waktu yang lama, 60 hari bukan waktu yang singkat. Sehingga yang kita saksikan bersama dalam 2 3 hari terakhir ini, gelombang aksi unjuk rasa tidak bisa dihindari dan itu tidak perlu terjadi ketika DPR melakukan pembahasan agar RUU HIP dihentikan pembahasannya," ucap Abdul Mu'ti dalam diskusi RUU HIP yang digelar Demokrat secara virtual, Jumat (26/6). 

"Masih ada berbagai kecurigaan dari berbagai elemen masyarakat menganggap bahwa ada pihak yang buying time, mengulur waktu," imbuhnya. []
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita