Jokowi Sebut Dana Kesehatan Hanya Diserap 1,53 Persen, DPR: Kasihan Pak Menteri!

Jokowi Sebut Dana Kesehatan Hanya Diserap 1,53 Persen, DPR: Kasihan Pak Menteri!

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Komisi IX meluruskan pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebut dana anggaran Kementerian Kesehatan untuk penanganan Covid-19 yang hanya terserap 1,53 persen dari Rp 87.5 triliun.
Ketua Komisi IX Felly Estelita Runtuwene mengatakan, apa yang ditujukan Presiden Jokowi terhadap Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, soal anggaran tersebut tidak benar

“Pak Jokowi ada yang salah. Kasian Pak Menteri juga nggak mau meluruskan,” ujar Felly usai rapat dengar pendapat secara tertutup dengan Kemenkes, Senin (29/6).

Dia mengatakan, bahwa Presiden Jokowi salah menyampaikan informasi mengenai penyerapan dana kesehatan Covid-19 saat rapat kabinet paripurna di istana negara beberapa waktu lalu.

“Bahwa memang itu masalah informasi aja, entah dari siapa yang ngasih masukan yang ngasih itu. Karena itu kami dari Komisi IX tentu kami harus meluruskan karena dianggap kita nggak bekerja,” katanya.

Pihaknya menguraikan, Presiden Jokowi menyebut penyerapan dana kesehatan untuk percepatan penangan Covid-19 hanya 1.53 persen dari total 87,5 triliun.

“Kita liat anggaran penanganan Covid-19 bidang kesehatan ini telah mengalami kenaikan dari Rp 75 triliun hingga Rp 87,5 triliun. Kemudian dari total anggaran bidang kesehatan hari ini, mengajukan anggaran Rp 54,56 triliun, sementara disetujui oleh Kemenkeu Rp 25,73 triliun,” bebernya.

Adapun rincian penyerapan dana kesehatan tersebut antara lain, pencegahan dan pengedalian Covid-19 termasuk penyediaan screening test serta pelayanan lab Covid-19 ini ada di Rp 33.53 milia.

Kemudian pelayanan kesehatan Rp 21,86 triliun, kefarmasian Rp 136 miliar, pemberdayaan SDM kesehatan Rp 1.96 triliun dan kesehatan masyarakat Rp 229,75 miliar.

“Dari total ini, anggaran yang udah masuk DIPA di Kemenkes sebesar 1.96 triliun. Dengan realisasi 17.6 persen,” sambungnya.

Kemudian, lanjut Felly, selebihnya anggaran Rp 23,77 triliun tersebut masih dalam proses revisi DIPA dari Kemenkeu.
Dan anggaran ini belum masuk DIPA Kemenkes. Sehingga, belum bisa direalisasikan,” tambahnya.

Adapun selisih anggaran penanganan Covid-19 di luar Rp 25,7triliun, sedangkan dana sebesar Rp 61.2 triliun dikelola oleh Kemenkeu bersama BNPB.(rmol)

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita