Djoko Tjandra Disebut Ada di Indonesia, Menkumham: Di Sistem Kami Tak Ada!

Djoko Tjandra Disebut Ada di Indonesia, Menkumham: Di Sistem Kami Tak Ada!

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menjawab kabar terkait Djoko Soegiarto Tjandra yang disebut berada di Indonesia. Yasonna bertanya-tanya soal kabar Djoko Tjandra 3 bulan berada di Indonesia.

"Dari mana data bahwa dia 3 bulan di sini, tidak ada datanya kok," kata Menkumham Yasonna Laoly dalam keterangan yang diterima, Selasa (30/6/2020).

"Di sistem kami tidak ada, saya tidak tahu bagaimana caranya. Sampai sekarang tidak ada. Kemenkum HAM tidak tahu sama sekali (Djoko Tjandra) di mana. Makanya kemarin kan ada dibilang ditangkap, kita heran juga. Jadi kami sudah cek sistem kami semuanya, tidak ada," ungkapnya lagi.

Lebih lanjut, usai rapat kerja bersama Komisi II DPR RI dan Mendagri Tito Karnavian di kompleks DPR RI, Menkum HAM meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menyampaikan data-data kronologi status DPO Joko Soegiarto Tjandra yang dimiliki.

Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang menyampaikan 6 poin kronologi status DPO Djoko Tjandra. Berikut ini kronologinya:

Kronologi status DPO Djoko Soegiarto Tjandra:

1. Permintaan pencegahan atas nama Joko Soegiarto Tjandra oleh KPK pada 24 April 2008. Pencegahan ini berlaku selama 6 bulan.

2. Red notice dari Interpol atas nama Joko Soegiarto Tjandra pada 10 Juli 2009.

3. Pada 29 Maret 2012 terdapat permintaan pencegahan ke luar negeri dari Kejaksaan Agung RI berlaku selama 6 bulan.

4. Permintaan DPO dari Sektetaris NCB Interpol Indonesia terhadap Joko Soegiarto Tjandra alias Joe Chan (WN Papua Nugini) pada 12 Februari 2015. Ditjen Imigrasi menerbitkan surat perihal DPO kepada seluruh kantor Imigrasi ditembuskan kepada Sekretaris NCB Interpol dan Kementerian Luar Negeri.

5. Pada 5 Mei 2020, ada pemberitahuan dari Sekretaris NCB Interpol bahwa dari red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra telah terhapus dari sistem basis data terhitung sejak tahun 2014 karena tidak ada permintaan lagi dari Kejaksaan Agung RI. Ditjen Imigrasi menindaklanjuti dengan menghapus nama Joko Soegiarto Tjandra dari Sistem Perlintasan pada 13 Mei 2020.

6. Pada 27 Juni 2020, terdapat permintaan DPO dari Kejaksaan Agung RI. Sehingga nama yang bersangkutan dimasukkan dalam sistem perlintasan dengan status DPO.

"Di samping kronologi di atas, perlu disampaikan juga bahwa atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Joe Chen tidak ditemukan dalam data perlintasan," ungkap Arvin Gumilang.

Djoko Tjandra, terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, belum diketahui rimbanya. Namun informasi beredar menyebutkan Djoko Tjandra sudah berada di Indonesia, bahkan sudah 3 bulan lamanya.

"Informasinya lagi menyakitkan hati saya adalah aktanya 3 bulanan dia ada di sini," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR pada Senin (29/6) kemarin.

"Ini baru, baru sekarang terbukanya setelah saya sudah perintahkan Jamintel (Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen) saya minta ini bisa tidak terjadi lagi," imbuh Burhanuddin. (*)

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA