Dicecar Hakim Soal "Biaya Operasional", Begini Jawaban Ketua KPU Arief Budiman

Dicecar Hakim Soal "Biaya Operasional", Begini Jawaban Ketua KPU Arief Budiman

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili terdakwa Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina mendalami soal biaya operasional kepada saksi.

Saksi yang dimaksud ialah Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman saat hadir di persidangan untuk terdakwa Wahyu Setiawan selaku Komisioner KPU dan Agustiani Tio selaku Kader PDIP.

Hakim anggota, Panji Surono mempertanyakan soal adanya biaya operasional di tubuh KPU terhadap segala pengurusan dari peserta Pemilu di KPU RI.

"Di dalam KPU yang saudara pimpin apakah mengenal dengan adanya biaya operasional? Misalkan dalam hal untuk tadi adanya pengurusan PAW atau segala macam yang berurusan dengan itu apakah ada biaya operasional seharusnya menurut saudara?," tanya Hakim Panji Surono kepada Arief Budiman, Kamis (4/6).

Arief pun menjawab bahwa untuk pengurusan di KPU seperti PAW tidak membutuhkan biaya.

"Enggak, kalau proses PAW gak dibutuhkan biaya apapun," tegas Arief.

Dengan demikian, Hakim Panji pun meminta tanggapan terhadap Arief terkait terjadinya suap yang melibatkan mantan rekan kerjanya terdahulu yakni Wahyu Setiawan saat menjadi Komisioner KPU RI.

Ya..., saya kaget jua, saya gak tau kenapa harus ada seperti ini. Karena proses PAW itu aturannya mekanismenya itu sudah jelas semua diatur didalam peraturan perundang-undangan kita," pungkas Arief.(rmol)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita