AS Akan Selidiki Skema Pajak Digital Beberapa Negara Termasuk Indonesia, Sri Mulyani Belum Mau Komentar

AS Akan Selidiki Skema Pajak Digital Beberapa Negara Termasuk Indonesia, Sri Mulyani Belum Mau Komentar

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Amerika Serikat sedang menyelidiki pajak layanan digital yang diadopsi atau dipertimbangkan oleh Inggris, Italia, Brasil dan negara-negara lain sebagai langkah untuk menertibkan tarif hukuman baru dan meningkatkan ketegangan perdagangan.
Beberapa negara menanggapi bahwa pajak semacam itu adalah cara untuk meningkatkan pendapatan dari operasi lokal perusahaan, termasuk Alphabet Inc (Google) dan Facebook Inc (FB.O).

"Presiden (Donald) Trump khawatir bahwa banyak mitra dagang kami mengadopsi skema pajak yang dirancang untuk menargetkan perusahaan kami secara tidak adil," kata Perwakilan Dagang AS Robert Lighthizer dalam sebuah pernyataannya.

"Kami siap untuk mengambil semua tindakan yang sesuai untuk membela bisnis dan pekerja kami terhadap segala diskriminasi semacam itu," lanjut Lighthizer, seperti dikutip dari Reuters, Rabu (3/6).

Dalam pemberitahuan Federal Register, USTR mengatakan penyelidikan akan mencakup pajak layanan digital yang diadopsi atau sedang dipertimbangkan oleh Austria, Brasil, Republik Ceko, Uni Eropa, India, Italia, Spanyol, Turki, Inggris dan termasuk Indonesia. Agen perdagangan mengatakan telah meminta konsultasi dengan pemerintah-pemerintah ini.

Menteri Keuangan Sri Mulyani sendiri belum mau berkomentar soal ini.  
"Pajak digital saya gak mau jawab dulu," ujar Sri Mulyani sesuai Ratas Kabinet kepada media, pada Rabu (3/6).

Sri Mulyani telah menetapkan untuk perusahaan over the top seperti Netflix dan Spotify yang beroperasi di Indonesia harus bayar pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen mulai bulan depan.

Ini merupakan langkah tegas Menteri Keuangan Sri Mulyani tutup kebocoran ekonomi Indonesia.

Namun, Netflix hingga Zoom belum pernah membayarkan PPN-nya dengan dalih bukan Badan Usaha Tetap (BUT) di Indonesia, seperti dikutip dari CNN, Rabu (3/6).

Sendiri sejak 2019 Indonesia berupaya menarik pajak dari barang atau jasa digital asing yang bertransaksi di Indonesia, seperti Netflix dan Spotify, yang diwajibkan membayar PPN 10 persen tahun depan. (Rmol)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita