Tak Mundur, MAKI Kembali Gugat UU Corona Ke MK

Tak Mundur, MAKI Kembali Gugat UU Corona Ke MK

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO -UU 2/2020 tentang Pengesahan dan Penetapan Perppu 1/2020 kembali digugat Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke Mahkamah Konstitusi.
MAKI bersama Yayasan Mega Bintang, LP3HI, KEMAKI dan LBH PEKA hari ini telah mengajukan gugatan baru ke MK terhadap UU 2/2020 tentang Pengesahan dan Penetapan Perppu 1/2020," ucap Koordinator MAKI, Boyamin Saiman kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (20/5).

Pendaftaran gugatan itu telah teregistrasi dengan nomor TPPO: 130/PAN.OLINE/2020. Materi pengujian UU tersebut, kata Boyamin juga sama-saat pengujian Perppu Corona, yakni permohonan pembatalan Pasal 27 yang mengatur kekebalan pejabat keuangan dalam menjalankan kewenangannya.

"Gugatan judicial review ini diajukan adalah bentuk konsistensi kami untuk membatalkan hak kekebalan pejabat keuangan sebagaimana tertuang dalam Pasal 27 UU Penetapan Perppu," jelas Boyamin.

Boyamin melanjutkan, tujuan utama pengujian tersebut ialah untuk persamaan hukum untuk semua orang, termasuk pejabat dan agar memberikan jaminan bahwa pejabat akan hati-hati dan cermat dalam mengambil kebijakan dan keputusan saat mengelola keuangan negara dalam menghadapi pandemik Covid-19 secara baik, benar, dan bebas dari KKN.

"Gugatan judicial review ini terdiri 58 halaman dan semoga MK secara cepat akan segera menyidangkannya. Pemerintah tidak bisa lari lagi seperti dalam gugatan Perppu, sehingga pemerintah harus menjawab semua materi gugatan khususnya materi adanya Pasal kekebalan bagi pejabat keuangan," pungkas Boyamin.(rmol)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita