Tabrak Rumah Warga hingga Tewaskan 2 Orang, Kapolsek Akhirnya Dicopot dari Jabatan & Kini Ditahan

Tabrak Rumah Warga hingga Tewaskan 2 Orang, Kapolsek Akhirnya Dicopot dari Jabatan & Kini Ditahan

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Seorang kapolsek berinisial Iptu SY yang menabrak rumah warga kini akhirnya ditahan.

Sebuah mobil yang dikendarai oleh seorang kapolsek menabrak rumah di Kecamatan Pamotan, Rembang.

Kecelakaan tersebut terjadi pada Senin (25/05/2020) malam.

Kondisi mobil dan rumah pun cukup mengenaskan.

Rumah yang ditabrak mobil yang dikendarai oleh seorang kapolsek ini ambruk dan hancur berantakan.

Selain menyebabkan kerugian materiil, kecelakaan tersebut juga menewaskan dua korban.

Satu korban merupakan seorang balita 3 tahun berinisial PT.

Sedangkan korban satunya lagi adalah nenek PT yang berinisial YS (50).
Pasangan cucu dan nenek ini meninggal dunia di lokasi kejadian.

Saat ini kasus tersebut telah ditangani oleh pihak kepolisian.

Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi mengatakan, kasus kecelakaan tersebut sudah dalam pemeriksaan untuk mencari bukti-bukti adanya unsur kelalaian.

Namun, Iptu SY sudah dicopot dari jabatan Kapolsek.

"Status sudah pemeriksaan, untuk cari dua alat bukti kita sedang dalami dan sudah kita ganti," ujar Ahmad saat saat melakukan pengecekan Pos Pengamanan di Tol Kalikangkung, Sabtu (30/5/2020).

Saat kejadian, Iptu SY yang merupakan seorang Kapolsek di wilayah Rembang ini diduga mengemudikan kendaraan dalam keadaan mabuk.

Akibat kecelakaan tersebut, dua penghuni rumah yakni balita berusia 3 tahun dan neneknya, YS (50) tewas di lokasi, usai dihantam mobil Isuzu Panther bernopol L 1476 GK yang dikendarai oleh Iptu SY.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan, hasil laboratorium terkait Iptu SY sampai saat ini belum diketahui.

"Hasil laboratorium dari Propam masih belum.

Tapi karena dia telah melanggar, apalagi menewaskan dua orang kan kasus menonjol.
Apapun alasannya tetap bersalah, karena kelalaian artinya," kata Iskandar.

Menurut Iskandar, Iptu SY sebelumnya tidak pernah tersandung kasus apapun.

"Sebelumnya dia memang tidak pernah ada kasus.

Namun karena dia anggota Polri dan sudah menciderai masyarakat, tetap diperiksa Propam dan ada perintah untuk diganti," kata dia.

Saat ini, Iptu SY ditahan di Mapolda Jateng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait pelanggaran disiplin.

Sedangkan untuk kasus kecelakaan sedang ditangani Satuan Lalu Lintas Polres Rembang. (*)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita