PKS Tagih Perpres soal Pembatalan Kenaikan BPJS Kesehatan

PKS Tagih Perpres soal Pembatalan Kenaikan BPJS Kesehatan

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Pembatalan iuran BPJS Kesehatan perlu dilandasi dengan peraturan yang dikeluarkan pemerintah dalam merealisasikan keputusan Mahkamah Agung (MA). Oleh karenanya, Presiden Joko Widodo didesak segera menerbitkan pertauran presiden (Perpres).

“Kita sudah rapat dengan BPJS Kesehatan, Dewan Pengawas BPJS Kesehatan dan DJSN. Kita mendesak agar pemerintah segera mengeluarkan Perpres yang mencabut, mengubah Perpres sebelumnya dan melaksanakan keputusan MA. Seharusnya sudah berlaku sejak 1 April 2020,” kata anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKS, Kurniasih Mufidayati kepada wartawan, Selasa (5/5).

Ia pun menyayangkan hingga saat ini, keputusan MA soal pembatalan BPJS Kesehatan tak kunjung dilakukan. Padahal masyarakat sangat terbebani di tengah kondisi pandemik Covid-19 seperti saat ini.

Di sisi lain, BPJS sudah menerima surat keputusan MA sejak 31 Maret 2020. Namun berdasarkan laporan warga, kata dia, iuran bulan Mei masih menggunakan tarif yang sudah dinaikkan. Artinya, kata dia, sudah dua bulan Keputusan MA belum dijalankan oleh Pemerintah yang tak kunjung mengeluarkan Perpres.

“Ada hak peserta yang dirugikan karena per 1 April seharusnya menggunakan harga iuran lama, tapi sampai tagihan Mei masih iuran yang naik. Kalau Pemerintah beriktikad baik melihat kesulitan rakyatnya, satu hari saja bisa keluar Perpres. Ini hal yang sederhana sebenarnnya kok," tegas mantan anggota DPRD tersebut.

Lambatnya Perpres bahkan membuat DPR RI sempat mengusulkan agar BPJS Kesehatan langsung melaksanakan keputusan MA karena situasi masyarakat yang terdampak Covid-19.

“Sekarang kalau iuran naiknya Rp 50 ribu per kepala, satu rumah ada empat kepala, jadi naiknya Rp 200 ribu. Di era Covid-19 seperti ini uang Rp 200 ribu sangat berharga sekali. Sensitivitas pemerintah itu bagaimana?" tandasnya.(rmol)

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA