Pengacara: Asimilasi Habib Bahar Diduga Dicabut karena Ceramah

Pengacara: Asimilasi Habib Bahar Diduga Dicabut karena Ceramah

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Habib Bahar bin Smith harus kembali merasakan dinginnya berada dibalik jeruji besi Lapas Gunung Sindur. Pengacara Habib Bahar, Novel Bamukmin, menduga penahanan kliennya didasarkan atas pelanggaran terhadap ketentuan asimilasi yang diterima Habib Bahar. 

"Benar (ditahan lagi), (penahanan) Diduga pencabutan asimilasi karena ceramah beliau," ujar Novel Bamukmin saat dihubungi kumparan, Selasa (19/5). 

Habib Bahar sebelumnya dibebaskan dalam program asimilasi pada Sabtu (16/5), status Habib Bahar belum bebas murni. Adapun dalam kasusnya, Habib Bahar divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung.   

Ia terbukti menganiaya 2 remaja di pondok pesantren miliknya di Bogor. Ia seharusnya bebas murni pada Desember 2021. 

Terkiat langkah selanjutnya, Novel mengaku akan berkoordinasi dengan tim kuasa hukum Habib Bahar lainnya. 

"Karna apa yang dilakukan jelas bermuatan kepentingan politik, karena penahanan kembali itu tidak beralasan sebab tidak melakukan tindakan yang sama ketika divonis bersalah," ucapnya. 

Berikut isi penggalan ceramah Habib Bahar yang tersebar melalui sebuah rekaman video berdurasi 44 detik. 

Saya telah bersumpah ketika di Pengadilan Bandung bahwasanya saya Bahar bin Smith bersumpah ketika itu di hadapan para hakim, di hadapan para jaksa, di hadapan seluruh pengacara, di hadapan seluruh hadirin yang hadir, saya Bahar bin Ali bin Smith bersumpah Demi Allah selama kedua mata saya masih terbuka melihat kemungkaran, melihat penderitaan rakyat, melihat kesusahan rakyat, maka selama itu tidak ada satu pun yang bisa membungkam mulut saya.
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita