MUI Izinkan Sholat Idul Fitri Berjamaah Di Luar Rumah, Ini Syaratnya

MUI Izinkan Sholat Idul Fitri Berjamaah Di Luar Rumah, Ini Syaratnya

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Majelis Ulama Indonesia perbolehkan pelaksanaan sholat Idul Fitri 1441 Hijriyah untuk digelar secara berjamaah.
Shalat Idul Fitri sebagaimana tadi ditegaskan bahwa boleh dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, mushola," ujar Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Asrorun Niam Sholeh di Gedung Graha BNPB, Matraman, Jakarta Timur, Senin (18/5).

Namun, Asrorun menyatakan, untuk bisa melaksanakan shalat Idul Fitri di luar rumah, penyelenggara harus memiliki salah satu diantara dua kondisi yang disyaratkan MUI.

Pertama, kawasan sudah terkendali dari penyebaran Covid-19 pada saat 1 syawal atau hari raya lebaran. Untuk mengetahui suatu daerah terkendali, indikatornya ditandai angka penularan sudah menunjukkan kecenderungan menurun.

Selain itu, ada kebijakan publik terkait dengan pelonggaran aktivitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan

"Berdasarkan apa? Berdasarkan otoritas yang punya kompetensi dan juga kredibilitas, otoritas di bidang epidemiologi, dan otoritas di bidang kesehatan masyarakat yang amanah yang kompeten dan kredibel," terang Asrorun Niam.

Kemudian kondisi yang kedua adalah kawasan yang bebas Covid-19, dan diyakini tidak terdapat masyarakat yang tertular.

"Apakah ada? Karena masyarakat kita luas, bangsa kita dengan daerah yang sangat luas tentu ada keragaman kondisi faktualnya," tuturnya.

"Seperti di kawasan pedesaan yang terisolasi, kemudian di kepulauan terpencil, atau perumahan terbatas yang homAdapun untuk daerah yang memiliki kasus positif virus corona, atau memiliki persentase penularan dan penyebaran yang masih cukup tinggi. MUI mengimbau agar pelaksanaan shalat Idul Fitri dilaksanakan di rumah.

"Baik dilaksanakan di luar maupun di dalam rumah, shalat Idul Fitri harus melaksanakan protokol kesehatan untuk mencegah terjadinya potensi penularan antara lain dengan memperpendek bacaan shalat dan juga pelaksanaan khotbah," pungkasnya. ogen, yang tidak ada covid-19, tidak ada korban, dan tidak ada orang lalu-lalang keluar masuk yang diduga menjadi carrier," jelasnya.

Adapun untuk daerah yang memiliki kasus positif virus corona, atau memiliki persentase penularan dan penyebaran yang masih cukup tinggi. MUI mengimbau agar pelaksanaan shalat Idul Fitri dilaksanakan di rumah.

"Baik dilaksanakan di luar maupun di dalam rumah, shalat Idul Fitri harus melaksanakan protokol kesehatan untuk mencegah terjadinya potensi penularan antara lain dengan memperpendek bacaan shalat dan juga pelaksanaan khotbah," pungkasnya. (Rmol)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita