MAKI Desak KPK Selidiki Dugaan Korupsi Kartu Prakerja

MAKI Desak KPK Selidiki Dugaan Korupsi Kartu Prakerja

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna menindaklanjuti permintaan pencegahan dugaan korupsi dalam proyek Kartu Prakerja. Pemerintah 8 perusahaan digital platform untuk melatih secara daring peserta Kartu Prakerja itu.

Boyamin bertemu dengan dua orang Tim Analis Pengaduan Masyarakat KPK untuk pendalaman materi disertai diskusi. Dia meminta KPK memulai melakukan proses penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi Kartu Prakerja.

“Dikarenakan saat ini telah ada pembayaran secara lunas program pelatihan peserta kartu prakerja gelombang I dan gelombang II, artinya jika ada dugaan korupsi misalnya dugaan mark up maka KPK sudah bisa memulai penyelidikan atau setidak-tidaknya memulai pengumpulan bahan dan keterangan,” kata Boyamin kepada Indonesiainside.id, Senin (4/5).

Boyamin menyebut, penunjukan 8 mitra platform digital diduga tidak sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa dalam bentuk kerjasama. Penunjukan 8 mitra kerjasama pelatihan kartu prakerja diduga tidak melalui beauty contest, tidak memenuhi persyaratan kualifikasi administrasi dan teknis karena sebelumnya tidak diumumkan syarat-syarat untuk menjadi mitra.

“Sehingga penunjukan 8 mitra juga diduga melanggar ketentuan dalam bentuk persaingan usaha tidak sehat atau monopoli,” ucap dia.

Dia juga menyoroti harga pelatihan 8 mitra dengan kisaran antara Rp200 ribu hingga Rp1 juta. Harga tersebut terlalu mahal jika didasarkan ongkos produksi materi bahan pelatihan dan bila dibandingkan dengan gaji guru atau dosen dalam melakukan proses belajar mengajar di kelas tatap muka.

“Juga lebih mahal lagi jika dibandingkan dengan pelatihan yang tersedia di youtube atau browsing gogle yang prakteknya gratis dan hanya butuh kuota internet, mestinya 8 mitra sudah mendapat untung dari sharing kuota internet,” ucap dia.

Boyamin mengklaim KPK bakal menindaklanjuti permintaan MAKI sesuai kewenangan berdasar ketentuan yang berlaku. Jika ditemukan indikasi, bukti, dan unsur korupsi KPK akan memproses sebagaimana mestinya. Jika tidak ditemukan maka akan dihentikan.(*)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita