Kuasa Hukum Bantah Habib Bahar Bebas Lewat Progam Asimilasi

Kuasa Hukum Bantah Habib Bahar Bebas Lewat Progam Asimilasi

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Kuasa Hukum Habib Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta, mengklaim kliennya bebas lantaran telah menjalani lebih dari 2/3 masa tahanan. Selain itu, Habib Bahar juga telah membayar denda subsider sebesar Rp 50 juta.

Pernyataan itu dikatakan Ichwan sekaligus untuk membantah terkait Habib Bahar bebas melalui program asimilasi Kementerian Hukum dan HAM. Ichwan berdalih bahwa berdasar koordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Cibinong, Habib Bahar bebas lantaran memang sudah menjalani lebih dari 2/3 masa tahanan dan membayar denda subsider Rp 50 juta.

"Kalau kami koordinasi dengan pihak Kejaksaan karena kami menganggap bahwa hukuman Habib itu sudah 2/3 lebih yang dijalani, ya kami menjalani remisi, gitu proseduralnya. Itu yang kami lakukan dan bayar denda yang sudah kami lakukan," kata Ichwan saat dihubungi Suara.com, Senin (18/5/2020).

Ichwan meuturkan, denda subsider senilai Rp 50 juta itu dibayar kepada Kejaksaan Negeri Cibinong. Menurut Ichwan, denda tersebut diberikan olehnya langsung ke pihak Kejaksaan sehari sebelum Habib Bahar bebas, yakni pada Jumat (15/5).

"Jadi kita bayarkan ke Kejaksaan sehari sebelum pelepasan/ pembebasan, hari Jumat saya melaksanakan pembayaran denda sejumlah Rp 50 juta ke pihak Kejaksaan Negeri Cibinong," ujar Ichwan.

Ichwan lantas mengungkapkan bahwa uang senilai Rp 50 juta yang diperuntukkan membayar denda subsider itu bersumber dari hasil gotong royong para ulama dan ormas Islam.

"Itu gotong royong lah dari ormas-ormas Islam, bantuan dari para ulama begitu. Sampai pada akhirnya terkumpul," ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, Habib Bahar sebelumnya didakwa telah melakukan penganiayaan, perampasan kemerdekaan, dan perlindungan anak. Dia divonis majelis hakim dengan hukuman tiga tahun penjara, denda Rp 50 juta dan subsider satu bulan kurungan.

Putusan majelis hakim itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni hukuman pidana selama enam tahun penjara, denda Rp 50 juta dan subsider tiga bulan kurungan. []

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA