Kasus Harun Masiku, Wahyu Eks Komisioner KPU Didakwa Terima Rp600 Juta

Kasus Harun Masiku, Wahyu Eks Komisioner KPU Didakwa Terima Rp600 Juta

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan didakwa menerima uang SGD 19 ribu dan SGD 38,350 ribu dalam perkara suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Fraksi PDI Perjuangan.

"Menerima hadiah atau janji berupa uang yang diterima terdakwa Wahyu Setiawan sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara," kata Jaksa Penuntut Umum KPK, Takdi Suhan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (28/5/2020)

Sidang pembacaan dakwaan Wahyu digelar secara virtual. Jaksa KPK membacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membacakan dakwaan di PN Tipikor, Jakarta Pusat. Sedangkan terdakwa Wahyu Setiawan berada di Gedung Merah Putih, KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Penyuapan berawal ketika caleg PDI Perjuangan Nazarudin Kiemas meninggal dunia. Dalam pemilihan itu, ternyata Kiemas tetap memiliki suara terbanyak di dapil I Sumatra Selatan. Sehingga, KPU mengalihkan suara Kiemas kepada Riezky Aprilia kader PDI Perjuangan pula dengan memperoleh suara terbanyak kedua.

Meski begitu, Partai PDI Perjuangan tak terima dengan langkah KPU mengalihkan suara Kiemas kepada Riezky. Sehingga PDI P melakukan rapat pleno dengan memutuskan suara milik Kiemas diserahkan kepada Harun Masiku. Meski Harun, hanya berada diposisi kelima dalam dapil I Sumsel.

Dalam rapat pleno tersebut, PDIP juga telah mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung dan mengirimkan surat kepada KPU untuk melantik Harun. Namun, KPU tetap memutuskan Riezky untuk menjadi anggota DPR RI.

Jaksa Tadir menyebut, uang suap yang diterima Wahyu setara dengan Rp 600 juta. Uang itu diberikan secara dua tahap oleh tersangka eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan kader PDIP Saeful Bahri.

"Uang tersebut untuk menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatanya, yang bertentangan dengan kewajibannya. Agar terdakwa Wahyu Setiawan mengupayakan KPU RI menyetujui permohonan PAW fraksi PDI Perjuangan dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku," kata Jaksa.

Dalam kasus ini, Wahyu dijerat Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (*)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita