Gugat Ke MA, KPCDI Uji Kesesuaian Iuran BPJS Dengan Kondisi Ekonomi Rakyat

Gugat Ke MA, KPCDI Uji Kesesuaian Iuran BPJS Dengan Kondisi Ekonomi Rakyat

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) 64/2020 tentang Jaminan Kesehatan digugat Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) ke Mahkamah Agung (MA).
Kuasa Hukum KPCDI, Rusdianto Matulatuwa menyatakan alasan kliennya kembali menggugat kebijakan keiankan iuaran BPJS Kesehatan ini.

"KPCDI akan menguji apakah kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini sudah sesuai dengan tingkat perekonomian masyarakat di tengah pandemik virus corona ini," ujar Rusdianto dalam siaran pers yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (21/5).

Melihat kondisi saat ini, KPCDI menilai kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidaklah tepat. Karena Covid-19 membuat gelombang PHK besar-besaran, yang ujungnya mempengaruhi perekonomian masing-masing runah tangga terdampak.

"Tingkat pengganguran juga naik, daya beli masyarakat juga turun. Harusnya pemerintah mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi warganya, bukan malah menaikkan iuran secara ugal-ugalan”, ungkapnya.

Lebih lanjut, Rusdianto mengingatkan pemerintah agar tidak menaikan iuran BPJS dengan alasan defisit. Sebab MA dalam putusan gugatan sebelumnya menyebutkan, akar permasalah BPJS Kesehatan berada di manajemen atau tata kelola perusahaan.

“Padahal BPJS sudah berulang kali disuntikkan dana, tapi tetap defisit. Untuk itu perbaiki dulu internal manajemen mereka, kualitas layanan, barulah kita berbicara angka iuran," tegasnya.

Karena meski iuran naik tiap tahun, kami pastikan akan tetap defisit selama tidak memperbaiki tata kelola menajemen” Rusdianto menambahkan.(rmol)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita