Anggota DPR Usul Sanksi Pemudik Bandel Denda Rp100 Juta Saja, Tak Perlu Penjara

Anggota DPR Usul Sanksi Pemudik Bandel Denda Rp100 Juta Saja, Tak Perlu Penjara

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Pemerintah akan memberlakukan sanksi tegas pada warga yang nekat mudik di tengah pandemi COVID-19 mulai Kamis (7/5). Dalam Permenhub, sanksi itu berupa penjara 1 tahun dan denda Rp 100 juta. 

Merespons hal itu, Wakil Ketua Komisi V (transportasi) DPR Syarief Abdullah Alkadrie, berpandangan sanksi bagi pemudik sebaiknya cukup denda, tak perlu pidana kurungan penjara. 

"Sekarang kalau mereka pulang dikembalikan, tapi kalau sudah tanggal 7 nanti ya sudah tidak ada lagi ampun," kata Syarif, Minggu (3/4) 

"Saya pikir yang lebih tepatnya enggak usah ditahan tetapi denda saja," sambung politikus NasDem itu.  

Dia menilai sanksi denda akan lebih efektif diterapkan untuk warga yang mudik. Terlebih nominal denda juga akan bermanfaat untuk pemasukan negara. 

"Saya kira lebih efektif itu, yang didenda berapa, kalau enggak salah Rp 100 juta kan. Saya kira lumayan juga itu untuk pemasukan negara bagi mereka yang mau nekat," kata legislator dapil Kalbar itu.  

Sebelumnya, sanksi bagi warga yang nekat mudik tertuang di dalam Permenhub 25 Tahun 2020 yang mengacu pada UU 6/2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan. Yakni di Pasal 93 pidana paling lama satu tahun atau denda 100 Juta. 

Berikut bunyi pasal 93 UU 6/2018 yang menjadi acuan sanksi bagi pemudik: 

"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta'.
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita