Kemenkes RI Resmi Larang Pakai Bilik Sterilisasi Virus Corona, Ini Alasannya

Kemenkes RI Resmi Larang Pakai Bilik Sterilisasi Virus Corona, Ini Alasannya

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Kementerian Kesehatan RI resmi mengeluarkan Surat Edaran dari Kementerian Kesehatan, bernomor HK : 0202/III/375/2020 tentang Penggunaan Bilik Desinfeksi Dalam Rangka Pencegahan Penularan Covid-19.

Sekretaris daerah kota Palembang, Ratu Dewa mengatakan, bilik sterilisasi ini sebelumnya memang dipasang di sejumlah instansi pemerintahan termasuk di Kantor Walikota Palembang.

Namun upaya satu ini dianggap kurang efektif sehingga harus segera dievaluasi.

“Nantinya akan dievaluasi dan disiapkan surat edaran untuk tidak lagi digunakan,” katanya, Jumat (3/4/2020).

Dijelaskannya, dalam surat edaran tersebut Kementerian Kesehatan menilai bilik disinfeksi yang sekarang banyak digunakan di masyarakat untuk mendisinfeksi permukaan tubuh yang tidak tertutup, pakaian dan barang-barang yang digunakan atau dibawa oleh manusia.

Berdasarkan informasi dari lapangan, berbagai macam cairan disinfektan yang digunakan untuk bilik disinfeksi ini di antaranya adalah diluted bleach (larutan pemutih/natrium hipoklorit), klorin dan sejenisnya, etanol 7096, amonium kuarterner (seperti benzalkonium klorida), hidrogen peroksida (H20O2) dan sebagainya.

Disinfektan tersebut merupakan disinfektan yang digunakan untuk mendisinfeksi ruangan dan permukaan, seperti lantai, perabot, peralatan kerja, pegangan tangga atau eskalator, moda transportasi, dan lain-lain.

“Ini karena cairan yang digunakan itu, cenderung merupakan cairan untuk mendisinfeksi benda mati. Bukan untuk tubuh kita sehingga berbahaya,” jelasnya.

Menurut WHO, menyemprotkan disinfektan ke tubuh dapat berbahaya untuk membran mukosa (misal: mata, mulut) sehingga berpotensi menimbulkan risiko terhadap kesehatan dan merusak pakaian.

Pajanan desinfektan langsung ke tubuh secara terus-menerus dapat menyebabkan iritasi kulit dan iritasi pada
saluran pernapasan.

"Dengan ini kita akan segera buat surat edarannya sesuai dengan yang disampaikan rekomendasi Kemenkes RI. Kami imbau juga bilik ini tidak lagi digunakan.

Tidak menganjurkan penggunaan bilik desinfeksi di tempat dan fasilitas umum (TFU) serta permukiman," ujarnya.

Solusi aman untuk pencegahan penularan virus SARS-CoV-2 saat ini adalah melakukan cuci tangan pakai sabun dan air mengalir dengan rutin atau gunakan hand sanitizer.

Membersihkan dan melakukan disinfeksi secara rutin permukaan dan benda-benda yang sering disentuh, misalnya perabot, peralatan kerja, ruangan, pegangan tangga atau eskalator, moda transportasi, dan lain-lain.

Jika harus keluar rumah, hindari kerumunan, jaga jarak dan menggunakan masker, membuka jendela untuk mendapatkan sirkulasi udara yang baik.

Jika menggunakan kipas angin atau AC, perlu dilakukan pemeliharaan secara rutin dan segera mandi dan mengganti pakaian setelah bepergian.(*)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita