Alvin Lie: Bukan Hanya Pebisnis yang Layak Dapat Dispensasi Naik Pesawat

Alvin Lie: Bukan Hanya Pebisnis yang Layak Dapat Dispensasi Naik Pesawat

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memberikan lampu hijau kepada kalangan pebisnis tetap bisa menggunakan pesawat terbang di tengah aturan larangan mudik dan pembatasan transportasi.  

Meski begitu, mereka tetap harus mengikuti protokol kesehatan yang berlaku sebelum mereka naik pesawat. 

Menanggapi hal itu, pengamat penerbangan Alvin Lie meminta agar tidak hanya kalangan pebisnis yang diperbolehkan untuk naik pesawat. Beberapa pekerja di sektor lain juga seharusnya diperbolehkan untuk naik pesawat. 

"Pekerja tambang, perkebunan, tenaga medis, dan sebagainya (boleh naik pesawat). Jadi bukan hanya pebisnis yang layak dapat dispensasi," kata Alvin Lie, Selasa (28/7). 
Permenhub soal larangan Mudik.

Alvin memahami pembatasan penumpang naik pesawat dilakukan demi menekan penyebaran virus corona, seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020. Namun, yang perlu dicermati adalah tidak semua orang yang melakukan perjalanan karena mudik.  

"Perlu dicermati bahwa tidak semua orang yang perlu melakukan perjalanan adalah untuk kepentingan mudik. Tidak sedikit yang pekerjaannya mewajibkan seseorang harus melakukan perjalanan dari/ ke wilayah PSBB/zona merah," ucap Alvin. 

"Jika pekerja-pekerja tersebut terhambat perjalanannya, maka tugasnya akan terbengkalai, instansi/ perusahaannya akan gagal memenuhi kewajiban. Dapat berakibat konsekuensi hukum, turunnya kegiatan ekonomi dan bahkan tidak terlaksananya pelayanan publik," tambahnya. 
Ketentuan Garuda Indonesia untuk Penerbangan ke Zona Merah

Maka dari itu, Alvin Lie meminta para pekerja di sektor lain yang telah ia sampaikan juga diberikan dispensasi agar diperbolehkan naik pesawat.  

"Untuk memastikan tujuan pencegahan penyebaran COVID-19 tetap tercapai, pengangkutan penumpang dalam operasional khusus (Pasal 20.1.F) harus memenuhi protokol kesehatan, seperti PCR/swab tes, physical distancing dan sebagainya," tutur Alvin. 

Anggota Ombudsman itu juga mengatakan, diperlukan ketegasan untuk memastikan agar penumpang pesawat nantinya benar-benar dari sektor yang dikhususkan. Ia juga berharap aturan ini tak hanya berlaku untuk penerbangan. 

"Tantangannya, siapa yang bertanggung jawab dan berwenang memeriksa para calon penumpang tersebut apakah memenuhi syarat atau tidak. Juga (kebijakan ini) jangan hanya untuk penerbangan, tapi juga ASDP, mobil dan sebagainya," tutup dia. []
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita