AKBP HS dalam Kasus Ravio Patra, Polisi: Saksi Penerima Pesan

AKBP HS dalam Kasus Ravio Patra, Polisi: Saksi Penerima Pesan

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigadir Jenderal Argo Yuwono menjelaskan siapa sosok AKBP HS yang disebut-sebut dalam kasus penangkapan peneliti kebijakan publik Ravio Patra.

"AKBP HS itu adalah saksi karena mendapat kiriman pesan tersebut (diduga dari Ravio) dan banyak lagi saksi yang dikirimkan pesan," kata Argo kepada Tempo pada Sabtu petang, 25 April 2020.

Nama AKBP HS muncul setelah Direktur Eksekutif SAFEnet, Damar Juniarto menjelaskan kronologis penangkapan Ravio Patra. Menurut Damar, sebelum penangkapan terjadi, Ravio mengaku bahwa akun Whatsapp miliknya diretas pada Selasa, 22 April 2020.

Pada saat itu, Ravio juga mengaku menerima panggilan sekitar pukul 13.19 WIB hingga 14.05 WIB dari dua nomor dengan kode negara Indonesia, dan nomor telepon dengan kode negara Malaysia dan Amerika Serikat. Ketika diidentifikasi melalui aplikasi, nomor tersebut tercatat sebagai milik AKBP HS dan Kol ATD.

Menanggapi informasi tersebut, Argo mengatakan bahwa semua langkah yang dilakukan penyidik hanya untuk membuat suatu kejelasan. "Berdasarkan kejadian dan saksi bukan karena mencari-cari," kata dia.

Ravio Patra ditangkap pada Rabu malam lalu di Jalan Blora Kelurahan Menteng, Jakarta Pusat saat sedang menunggu jemputan. Dia kemudian dibebaskan dengan status sebagai saksi pada Jumat pagi, 24 April 2020. Ravio ditangkap karena diduga menyebarkan ujaran kebencian dan provokasi penjarahan. Namun tuduhan itu dibantah Ravio karena nomor teleponnya disebut diretas untuk mengirimkan pesan provokasi. []
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita