Umat Islam di India Dibantai, PBNU Desak PBB Tindak Pelanggaran HAM

Umat Islam di India Dibantai, PBNU Desak PBB Tindak Pelanggaran HAM

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Umat Islam di India dibantai oleh kelompok Hindu ekstrimis akibat protes atas Undang-Undang Kewarganegaraan yang mendiskriminasi mereka. Situasi tersebut mengundang reaksi dari sejumlah organisasi masyarakat (ormas) Islam di Indonesia tidak terkecuali Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.

Melalui siaran pers resmi mereka, PBNU mengecam segala bentuk dan tindak kekerasan termasuk di dalamnya adalah perilaku menyerang pihak-pihak yang dianggap berbeda. Mereka menegaskan perilaku kekerasan bukan merupakan ciri Islam yang rahmatan lil alamin.

Kedua, PBNU menyatakan bahwa perdamaian, kebebasan, dan juga toleransi adalah prinsip utama dalam menjalankan kehidupan di samping prinsip maqaashid syariah yang terdiri dari hifdud din wal aql (menjaga agama dan akal), hifdzul nafs (menjaga jiwa), hifdun nasl (menjaga keluarga), hifdul mal (menjaga harta), dan hifdhul irdh (menjaga martabat).

"Kelima prinsip tersebut merupakan prinsip utama yang harus ditegakkan di manapun bumi dipijak," tulis PBNU melalui siaran pers yang diunggah lewat akun Twitter @nahdlatululama, dikutip pada, Minggu, 8 Maret 2020.

Ketiga, PBNU mendorong pemerintah Indonesia untuk segera mengambil langkah diplomatis dan ikut andil dalam upaya menciptakan perdamaian di India. Menurut mereka, upaya tersebut penting dilakukan sebagai bagian dari tanggung jawab internasional yakni turut berperan dalam usaha menciptakan perdaiaman dan keamanan dunia.

"Keempat, mendesak PBB untuk berinisiatif melakukan investigasi dan menindak segala pelanggaran HAM agar tercipta suatu keadaan yang kondusif di India serta agar tumbuh kembali sebagai negara yang berdaulat yang mensejahterakan rakyat," tulis mereka lagi.

Kelima, PBNU juga mengajak masyarakat internasional untuk bersama-sama menggalang bantuan kemanusiaan dan upaya-upaya perdamaian bagi masyarakat India.

Siaran pers tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj, dan Sekretaris Jenderal PBNU Helmy Faishal Zaini.


BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita