RSPAD Larang Pejabat MA Melayat Hakim Agung MD Pasaribu

RSPAD Larang Pejabat MA Melayat Hakim Agung MD Pasaribu

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -  Hakim agung MD Pasaribu mengembuskan nafas terakhir di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat (Jakpus), kemarin. Para pejabat Mahkamah Agung (MA) dilarang melayat oleh pihak RSPAD.
"Menurut dokter RSPAD, pihak Rumah Sakit sudah punya SOP sendiri. Oleh karena itu pihak rumah sakit melarang pihak MA untuk melayat ke RSPAD," kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro saat dihubungi detikcom, Kamis (26/3/2020).

MD Pasaribu meninggal pada Rabu (25/3) pukul 21.05 WIB. Jenazah MD Pasaribu langsung diproses oleh pihak RSPAD dan dimakamkan langsung di TPU Tegal Alur, Jakbar, pagi ini.

"Sehingga atas dasar pelarangan tersebut, pimpinan MA menyatakan Pak Pasaribu tidak disemayamkan di kantor MA dan kami tidak menghadiri pemakaman beliau," ujar Andi Samsan Nganro.

Jenazah juga tidak sempat disemayamkan ke Apartemen Setneg/Apartemen Pejabat Negara, Kemayoran, tempat tinggal MD Pasaribu. Proses pemakaman berjalan cepat. Hingga berita ini diturunkan, MA belum mendapatkan penjelasan penyebab meninggalnya MD Pasaribu.

"Selamat jalan Yang Mulia teman sejawat MD Pasaribu," ucap Andi Samsan.

Mantan hakim agung Prof Gayus Lumbuun juga menyampaikan duka mendalam atas meninggalnya MD Pasaribu di usia 69 tahun. Gayus mengenal MD Pasaribu sebagai hakim agung yang baik semasa hidupnya.

"Semoga Almarhum ada di tempat yang damai di sisi-Nya dan kepada keluarga dan teman-teman sejawat di MA diberikan kekuatan dan keihklasan. Amin," ujar Gayus Lumbuun.(dtk)

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA