Polisi Temukan Penimbun Masker Produksi China yang Tidak Memenuhi Standar Kesehatan

Polisi Temukan Penimbun Masker Produksi China yang Tidak Memenuhi Standar Kesehatan

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Gudang penimbunan masker kembali ditemukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau. Operasi ini tak lama setelah pengungkapan kasus serupa di gudang milik PT ESM di Komplek Inti Batam Business dan Industrial Park, Sei Panas, Kota Batam pada Rabu kemarin (4/3).

Kabid Humas Polda Kepulauan Riau, Kombes Harry Goldenhardt menyampaikan, kali ini jajarannya melakukan sidak di apotek kawasan Nagoya, Kota Batam serta PT SJL di Orchid Busines Centre, Batam.

Dari operasi ini, Polda Kepri berhasil menemukan ribuan kotak masker yang tidak sesuai dengan standar kesehatan serta tidak memiliki izin edar dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Sidak diawali dari apotek Budi Farma Nagoya. Di sana polisi tak menemukan stok masker. Kondisi ini sudah terjadi hampir satu bulan di apotek tersebut. Oleh karena itu, sesuai dengan intruksi Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Idham Azis, jajaran Polda Kepulauan Riau langsung melacak pemasok masker.

"Di apotek ini tidak ditemukan stok atau pun ketersediaan masker selama hampir satu bulan, diduga dari distributor ada penimbunan," kata Harry kepada wartawan, Kamis (5/3).

Aparat kemudian mendatangi PT SJL di Orchid Busines Centre, Kota Batam, selaku distributor masker. Di sana ditemukan 6.130 kotak masker kesehatan tanpa standar dan tidak memiliki izin edar.

"Dari tim teknis Ditreskrimsus Polda Kepri yang dipimpin oleh Kombes Hanny Hidayat menemukan dugaan tindak pidana mengedarkan tanpa izin alat kesehatan jenis masker yang tidak memenuhi standar kesehatan," jelas Harry.

Dari 6.130 kotak masker yang ditemukan, masing-masing kotak berisi 50 lembar dan 100 lembar bermerk Non-Woman Face Mask, Dust Musk, 3 play smooth with elastic head loop, Face Mask, 2 Ply smooth face mask with Ear loop, dan paper face mask 1 play.

"Keseluruhan masker berasal dari negara China dan sampai dengan hari ini Ditreskrimsus Polda Kepri masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman kepada Inisial A sebagai Direktur PT SJL," tandas Harry.

Pelaku diduga melanggar Pasal 196 dan atau pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia No 36/2009 tentang kesehatan. Dia terancam pidana maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 1,5 miliar. (rm)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita