Pergub Era Ahok Bikin Pengusaha Reklame Pribumi Menjerit

Pergub Era Ahok Bikin Pengusaha Reklame Pribumi Menjerit

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Larangan usaha reklame iklan (billboard) di kawasan kendali sedang dan kawasan kendali rendah di wilayah ibukota dikeluhkan para pengusaha kelas menengah.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pun diminta memahami kesulitan mereka lantaran larangan yang didasarkan pada Peraturan Gubernur (Pergub) 244/2015 yang diterbitkan Gubernur DKI era Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tersebut membuat para pengusaha reklame yang mayoritas pribumi menjerit.

"Aturan ini membuat pengusaha pribumi Betawi menjerit di atas tanahnya sendiri, karena beberapa di antara mereka bahkan terpaksa gulung tikar," kata Bendahara Umum Bamus Betawi, Azis Ambadar dilansir RMOLJakarta, Selasa (10/3).

Selain itu, penerapan Pergub tersebut juga bukan hanya berdampak kepada pengusaha reklame pribumi yang mayoritas orang Betawi, melainkan juga UKM yang menyokong sektor iklan luar ruang seperti usaha desain, percetakan reklame, bengkel las, dan lain sebagainya.

"Jangan lupa juga, PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari billboard yang selama ini jadi pemasukan ke Pemprov menjadi hilang begitu saja. Ini jelas berpengaruh terhadap penerimaan pendapatan daerah," ungkap Azis Ambadar.

Azis Ambadar berpendapat, Pergub itu hanya akal-akalan Ahok saja. Karena diduga saat itu Ahok ada main sama pemain pengusaha-pengusaha LED kelas kakap.

"Mereka kongkalikong agar bisa menguasai reklame dan periklanan di ibukota," ucapnya.

Karena itu, Azis Ambadar meminta agar Anies kembali mengizinkan pendirian billboard di luar kendali ketat dan di luar jalan protokol yang masuk dalam kategori kawasan kendali sedang dan rendah, khususnya di kawasan kendali rendah seperti daerah pinggiran kota Jakarta. Seperti di kawasan Rawamangun, Tanjung Priok, Cawang, Simatupang, Jalan Panja Pondok Indah, dan beberapa lainnya.

Dengan begitu, lanjut Azis Ambadar, selain membantu warga dan pengusaha kelas menengah, juga menambah pemasukan PAD pemasukan Pemprov. Keberadaan billboard tersebut juga dapat membuat terang kawasan pinggiran kota, serta menghilangkan kekumuhan.

Sedangkan reklame jenis Light Emitting Diodes (LED), menurut Azis, cukup diberlakukan di kawasan kendali ketat, seperti Jalan Sudirman, Thamrin dan Gatot Subroto. Untuk merealisasikan hal itu, Pergub produk Ahok tersebut perlu diubah. Anies juga sebaiknya melakukan moratorium dan penataan ulang.

"Jadi, yang terpenting itu penataannya yang baik dan benar, sehingga Ibu Kota terawat dan tidak semrawut," tutup Azis Ambadar. (Rmol)

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA