Penipuan Rumah Syariah Sidoarjo, Yusuf Mansyur Diperiksa Polisi

Penipuan Rumah Syariah Sidoarjo, Yusuf Mansyur Diperiksa Polisi

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Yusuf Mansyur diperiksa polisi terkait kasus penipuan rumah syariah. Dia Diperiksa di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (6/3/2020).

Yusuf Mansyur tiba sekitar pukul 09.45 WIB mengenakan pakaian batik berwarna biru berkopiah hitam. Uztaz Yusuf Mansyur ditemani Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran menuju ruang pemeriksaan Gedung Anindita menaiki mobil golf.

"Baik dan bahagia kabar saya. Hari ini memenuhi panggilan sesuai dengan janji saya bahwa kalau dipanggil sebagai warga negara," kata Yusuf Mansyur berhenti sejenak memberikan keterangan ke awak media, Jumat (6/3/2020).

Yusuf Mansyur mengatakan selain datang sebagai warga berada yang taat aturan. Memenuhi panggilan polisi sesuai prosedur yang berlaku dalam penanganan kasus. Selain itu juga membuktikan bahwa sebenarnya dirinya tak bersalah atas dugaan kasus yang menyeret namanya tersebut.

"Ini juga sebagai pelajaran untuk anak-anak serta santri dan keluarga untuk memenuhi pemanggilan, Bismillah untuk membuktikan saya tidak bersalah, tidak terlibat," ujarnya.

Sementara saya ditanya terkait perkembangan kasus ini, Yusuf tak ingin berkomentar terlalu banyak. Yusuf Mansyur memilih untuk menyerahkannya ke pihak kepolisian.

Yusuf Mansyur mengaku tak ingin memberikan komentar terlalu panjang karena tak ingin apa yang diucapkannya salah dan malah memperkeruh masalah.

"Sama pak kapolres saja ya, lebih lengkapnya sama beliau saja nanti, saya takut salah ngomong juga," tandansya.

Usai memberikan keterangannya, Yusuf Mansyur kembali melanjutkan perjalanannya menuju Gedung Anindita di lantai 4 ruang Satreskrim untuk menjalani pemeriksaan.

Sebagai informasi, dugaan kasus penipuan perumahan berkedok syariah yang menyeret nama Yusuf Mansur ini dari Perumahan Multazam Islamic Residence terletak di Kalanganyar, Sedati, Sidoarjo, Jawa Timur.

Sang developer yang menjanjikan siap di huni ternyata tak sesuai kenyataan. Lahan tersebut masih kosong. Bahkan, tidak ada tanda-tanda pembangunan perumahan.

Dalam kasus ini setidaknya terdapat 32 korban investasi bodong perumahan yang dilakukan PT Cahaya Mentari Pratama sebagai pihak developer. Dari 32 korban itu, total kerugian mencapai Rp 5,1 miliar.(sc)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita